Tersangka Kasus Tanah Tak Kunjung Ditahan Polda Jateng, Gamat RI Datangi Kemenko Polhukam

oleh -150 views
Ketua Divisi Hukum Gamat RI, Rusmito didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Heri Pracikto, SH saat mendatangi kantor Kemenko Polhukam RI.

JAKARTA, Rabu (31/05/2023) suaraindonesia-news.com – Tersangka kasus tanah yang menjerat oknum Anggota DPRD Kabupaten Blora, inisial AA dan oknum notaris, inisial EE, yang saat ini perkaranya ditangani Polda Jateng, tak kunjung dilakukan penahanan. Hal ini membuat Gerakan Anti Mafia Tanah – Republik Indonesia (Gamat-RI) selaku pendamping saksi pelapor (korban) mengambil sikap.

Setelah sebelumnya pada Senin (29/05/23) mengadukan permasalahan tersebut secara langsung kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, hari ini Rabu (31/05/23), Gamat-RI membawa persoalan itu ke Kemenko Polhukam RI, di Jakarta.

“Hari ini, kami bersama kuasa hukum dari korban mafia tanah, Sri Budiyono, warga Kabupaten Blora, mendatangi Kemenko Polhukam di Jakarta, untuk menyampaikan permohonan agar perkara yang sedang ditangani Polda Jateng ini, segera ada tindak lanjutnya,” ungkap Ketua Divisi Hukum Gamat-RI, Rusmito didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Heri Pracikto.

Hal ini dilakukan, kata dia, karena pihaknya menilai Polda Jateng lamban dalam menuntaskan perkara dengan Nomor : LP/B/599/XII/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, yang ditangani penyidik pada Subdit IV/Renakta Ditreskrimum itu.

Baca Juga: Gamat RI Desak Polda Jateng Tuntaskan Laporan Korban Mafia Tanah

“Sudah ada penetapan tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan. Penyidik berdalih sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan akan memeriksa serta melakukan penyitaan barang bukti. Tetapi itu belum,” tegasnya.

Menurut Rusmito, karena merasa ada kejanggalan dan ketidak- jelasan, akhirnya pihaknya mengadukan permasalahan tersebut kepada Menkopolhukam selaku
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.

Dengan suratnya tertanggal 31 Mei 2023, terdapat 2 hal yang disampaikan, yaitu permohonan segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan permohonan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga: Gamat RI Dampingi Korban Mafia Tanah

Permohonan tersebut, menurut surat itu, telah memperhatikan dasar hukum, pertimbangan dan alasan – alasan, antara lain, batas waktu penyidikan yang ditentukan oleh peraturan perundangan, telah terlampaui.

Oleh karena itu, pihaknya melalui Menkopolhukam, supaya Kabareskrim Mabes Polri memerintahkan Kapolda Jateng untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, hari ini Rabu (31/05/23), penyidik Polda Jateng sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Wadirkrimum Polda Jateng, AKBP Budi Priyanto mengatakan, pemberkasan perkara tersebut telah P19 dan telah melengkapinya, kemudian menyerahkan kembali ke JPU.

Reporter : Usman
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam

Tinggalkan Balasan