Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Gunakan Uang DD Bangun Pintu Sadap Air, Kades Matang Kareung Aceh Utara Mengaku Salah

Avatar of admin
1
×

Gunakan Uang DD Bangun Pintu Sadap Air, Kades Matang Kareung Aceh Utara Mengaku Salah

Sebarkan artikel ini
IMG 20240511 192437
Foto: Realisasi bangunan fisik Pintu sadap air pada saluran air irigasi sekunder Desa Matang Kareung, Aceh Utara menggunakan Dana Desa.

ACEH UTARA, Sabtu (11/05/2024) suaraindonesia-news.com – Mengaku tidak paham aturan, Pemerintah Gampong Matang Kareung, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara membangun satu unit pintu sadap air pada saluran irigasi sekunder DI (Daerah Irigasi) Jambo Aye dengan menggunakan Dana Desa (DD).

Karena desakan warganya, untuk mempermudah serta memperlancar distribusi air ke dalam saluran cacing, setelah Geuchik bertanya kepada Keujruen Blang, Kecamatan Baktia dan Pendamping Desa (PD), pihak Desa mengalokasikan anggaran sebesar Rp 32 juta pada APBG tahun 2024 untuk kegiatan pintu sadap air.

Sementara pihak Dinas Pengairan mengatakan pintu sadap air yang dibangun oleh Desa Matang Kareung merupakan pintu sadap liar karena merusak sistem jaringan irigasi. Bahkan pihak pengairan mengatakan tidak ada pemberitahuan baik secara lisan maupun surat.

Kepada awak Media Kepala Desa/ Geuchik Matang Kareung mengaku bersalah karena pembangunan pintu sadap air menggunakan Dana Desa (DD).

“Saya mengaku salah, karena membangun pintu sadap air menggunakan DD,” ujar Mahlin Nadi Jumat (10/5).

Menurut Mahlin Nadi, karena pintu sadap sudah rusak, warga meminta untuk membangun kembali pintu sadap air tersebut.

“Iya karena permintaan warga serta sangat dibutuhkan oleh petani untuk kelancaran air, maka digunakan DD untuk biaya pembangunan pintu sadap air,” jelas Mahlin Nadi.

Selanjut nya kata Geuchik, dirinya mengaku telah meminta petunjuk dari Keujruen Blang Kecamatan dan Pendamping Desa.

Baca Juga :  Sat Binmas Polresta Bogor Kota Berikan Pembinaan dan Penyuluhan Kepada Siswa SMAN 8 Bogor

Baca Juga: Kios Pengecer di Aceh Timur Pasang Tarif Pupuk Diatas HET, Distributor Mengeluh Tak Dapat Untung

“Karena saya tidak paham tentang aturan, lebih dulu saya tanyakan pada Kejruen Blang Kecamatan dan Pendamping Desa, karena dikatakan tidak bermasalah jadi sepakat untuk menganggarkan Rp32 juta, bahkan RAB sendiri di buat oleh PD,” kata Mahlin Nadi.

Sekarang ungkap Mahlin Nadi, baru mengetahui kalau penganggaran kegiatan tersebut salah secara aturan, karena pembiayaan pada irigasi sekunder di bawah kewenangan Balai Pengairan/Kementrian.

“Sekarang sudah tau, jadi kedepan lebih hati hati,” cetus Geuchik terpilih pada september 2023.

Dinas Pengairan Aceh Utara melalui Kepala Ranting Khairil, mengatakan pembangunan pintu sadap air di Desa Matang Kareung tidak ada izin dari Dinas, bahkan pihaknya mengaku baru seminggu yang lalu mengetahuinya.

“Itu bisa mengganggu dan merusak sistem irigasi, termasuk dalam hal pengaturan dan pengukuran takaran debit air,” kata Khairil.

Sementara Kordinator Kecamatan (Korcam) PD, Fadil saat dikonfirmasi media ini Jumat (10/5) melalui pesan WhatsApp, menanyakan terkait pembangunan pintu sadap air di Desa Buket Kareung yang diduga terjadi penyimpangan, hingga hari ini masih bungkam.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Barang

Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri