ACEH UTARA, Senin (13/05/2024) suaraindonesia-news.com – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) bukan hanya terjadi di Gampong Matang Kareung, Kecamatan Baktia, dugaan penyimpangan serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Gampong Glumpang Samlakoe pada tahun 2024 pada kegiatan pembangunan pintu sadap air liar pada saluran irigasi sekunder DI Jambo Aye.
Pembangunan pintu sadap air menggunakan DD diatas aset Balai Pengairan Wilayah Aceh, Pemdes Gampong Glumpang Samlakoe dan Gampong Matang Kareung, bangunan tersebut diduga telah kangkangi sejumlah aturan yang berujung ancaman pidana, terutama qanun Aceh nomor 12 tahun 2017, Peraturan Menteri PUPR nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi dan Perbup Aceh Utara nomor 51 tahun 2020 tentang pengelolaan Irigasi serta aturan keuangan negara.
Dinas Pengairan Kabupaten Aceh Utara melalui Kepala Ranting DI Jambo Aye, secara tegas mengatakan pembangunan pintu sadap air secara liar dapat mengganggu dan merusak sistem jaringan irigasi.
Baca Juga: Harga Tebus Pupuk Subsidi Melambung, PT PIM dan KP3 Dituding Tutup Mata
“Itu bisa mengganggu dan merusak sistem irigasi, termasuk dalam hal pengaturan dan pengukuran debit air,” tegas Khairil.
Seharusnya kata Khairil, Pihak Desa sebelum membuat perencanaan lebih dulu berkordinasi dengan pihak dinas pengairan.
“Untuk bangunan pada jaringan irigasi khususnya primer dan sekunder punya standar khusus harus melalui analisa teknis, sementara pihak desa tidak ada pemberitahuan, seharusnya saat perencanaan lebih dulu berkordinasi,” kata Khairil.
Sementara Geuchik Glumpang Samlakoe Darkasyi saat dihubungi media ini untuk bertemu wawancara Jumat (9/5) mengatakan dirinya tidak ada waktu sedang sibuk, kemudian meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak merespon.
“Han meutume, sibok lon (red ; gak ada waktu, saya sibuk),” jawab Darkasyi singkat.
Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri