BLORA, Sabtu (27/05/2023) suaraindonesia-news.com – Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (Gamat-RI) Jawa Tengah mendampingi korban praktik mafia tanah, Sri Budiono, warga Desa Purwosari Kecamatan/Kabupaten Blora.
“Beberapa minggu yang lalu, kami menerima surat dari saudara Sri Budiono yang isinya permintaan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang sedang dihadapinya,” tutur Ketua Divisi Hukum Gamat-RI Jawa Tengah, Rusmito, Jumat (26/05) kemarin.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, telah terjadi praktik pengambil-alihan hak atas tanah yang tidak sah sesuai ketentuan hukum.
“Maka saya katakan di sini adanya mafia tanah. Gamat ingin praktik mafia tanah harus diberantas dari bumi Indonesia,” tegasnya.
Mendapati kasus yang menimpa Sri Budiono ini, Rusmito menilai bahwa sangat tidak mungkin sebuah bangunan dengan tanah seluas 1.300 meter persegi, hanya dihargai 150 juta. Itupun persoalannya bukan karena jual-beli, gadai ataupun sebagai agunan. Tetapi murni hutang-piutang.
“Notaris yang membuat akta jual-beli pun, harus dituntut sesuai hukum yang berlaku. Saya meyakini, ada praktik serupa dengan korban-korban lain,” ungkapnya, lebih lanjut.
Rusmito menambahkan, pihaknya segera menindaklanjuti perkara tersebut, dengan mendorong Polda Jateng agar segera menuntaskan berkas perkara dan melimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Disisi lain, Sri Budiono mengungkapkan, dirinya menjadi korban oknum anggota DPRD Kabupaten Blora, inisial AA, yang telah meminjaminya sejumlah uang.
“Pada 2020, saya pinjam uang sebesar 100 juta kepada AA, lalu berikutnya ditambah 40 juta rupiah. Sehingga total sebesar 140 juta rupiah. Pengembalian dengan jangka waktu 3 hingga 4 bulan,” kata Sri Budiono.
Dia melanjutkan, saat pemberian pinjaman itu, tidak ada akad kredit maupun perjanjian apapun, terlebih jual-beli ataupun gadai dengan jaminan sertifikat tanah miliknya.
“Namun ketika hendak membayar atau mengembalikan pinjaman, dia menolak. Mau menerima apabila jumlahnya 450 juta rupiah. Sontak saya kaget. Saya dan keluarga beberapa kali sudah mengajak berembug, tetapi tidak ada titik temu,” ujarnya.
Karena tidak ada titik temu, akhirnya pada 21 Desember 2022, Sri Budiono melaporkan AA ke Polda Jateng.
“Terakhir saya menerima SP2HP dari penyidik Polda Jateng, AA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk notaris yang membuat akta jual-belinya,” tambahnya.
Sri Budiono berharap, dengan menggandeng Gamat-RI, persoalan tang dihadapinya segera dapat dituntaskan, sampai ada keputusan pengadilan.
“Mohon juga kepada bapak Kapolda Jateng agar proses hukum berjalan sehingga ada kepastian hukum,” harapnya.
Diketahui, tanah dan bangunan yang menjadi sengketa tersebut, terletak di Dukuh Blingi Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, dengan SHM Nomor 01657 seluas kurang lebih 1300 meter persegi.
Reporter : Usman
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam