Gamat RI Desak Polda Jateng Tuntaskan Laporan Korban Mafia Tanah

oleh -105 views
Ketua Divisi Hukum Gamat RI, Rusmito, SH

SEMARANG, Senin (29/05/2023) suaraindonesia-news.com – Gerakan Anti Mafia Tanah – Republik Indonesia (Gamat-RI) mendesak Polda Jateng menuntaskan laporan warga Kabupaten Blora, Sri Budiyono, yang menjadi korban penipuan sehingga harus kehilangan rumah dan tanah.

Ketua Divisi Hukum Gamat-RI, Rusmito menegaskan, perkara dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/599/XII/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah itu, saat ini ditangani Subdit IV/Renakta Ditreskrimum, sudah ada penetapan tersangka, yakni AA, oknum anggota DPRD Kabupaten Blora dan EE oknum notaris. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan.

“Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dikirimkan Polda Jateng tertanggal 5 Desember 2022, disebutkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka, selanjutnya akan memeriksa dan melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Rusmito, saat dikonfirmasi, Senin (29/05).

Hingga pada akhir Februari 2023, kata dia, keluar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan telah menerima surat pengembalian berkas perkara (P19) dari Jaksa Penuntut Umum.

“Disebutkan pula bahwa penyidik berencana akan menindak-lanjuti dengan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Namun hingga kini, belum ada perkembangan,” tegasnya.

Ia pun meminta penyidik segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum dan selanjutnya segera dapat diajukan ke persidangan. Hal itu menurutnya, agar terpenuhi rasa keadilan dan adanya kepastian hukum.

Perkara ini bermula ketika Sri Budiyono, warga Desa Purwosari Kecamatan/ Kabupaten Blora – Jawa Tengah, pada 2020 mengaku meminjam uang sebesar 140 juta rupiah kepada rekannya, inisial AA, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora.

Menurut penuturan korban, utang sejumlah itu tidak tertuang dalam suatu perjanjian dalam bentuk apapun, baik dengan akad jual – beli, gadai ataupun perikatan dengan menggunakan jaminan sertifikat tanah.

Hutang disepakati pengembaliannya dalam jangka waktu 3 hingga 4 bulan. Namun, ketika hendak membayar atau mengembalikan pinjaman sesuai waktu yang disepakati, AA menolak menerimanya.

Belakangan diketahui, bahwa bangunan rumah dan tanah seluas kurang lebih 1.300 meter persegi, terletak di Dukuh Blingi Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora milik Sri Budiyono, sertifikatnya telah dibalik nama menjadi atas nama AA.

Sri Budiyono mengungkapkan hal itu bisa terjadi akibat kelengahannya saat ia tanpa sadar dan tanpa tahu maksudnya, diminta menanda-tangani kertas kosong bermeterai yang disodorkan oleh AA dan permintaan tanda tangan oleh notaris, ketika itu.

Rupanya, masih tutur Sri Budiyono, kertas kosong yang telah ditanda-tangani itu digunakan dan disalah-gunakan AA untuk proses terjadinya peralihan hak atas tanah, seolah-olah telah terjadi jual-beli.

Perkara ini, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/237/XII/2021/Jawa Tengah, yaitu laporan tentang peristiwa tindak pidana pembuatan akta autentik berupa akta jual beli dan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli; dan atau penggelapan dan atau penipuan, sesuai dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP.

Reporter : Usman
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam

Tinggalkan Balasan