KUKAR, Jum’at (10/5/2024) suaraindonesia-news.com – Masih ingat dengan kasus pembobolan rumah warga dua tahun yang lalu di RT 05 Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu (30/10/2022) pukul 00.30 Wita.
Kasus pembobolan ini sempat terhenti lantaran pihak kepolisian saat itu kesulitan untuk mengungkap tiga pelaku karena tidak ada saksi ataupun jejak para pelaku.
Kasus ini terkuak setelah ada pengakuan sendiri dari salah satu pelaku kepada seorang saksi jika pernah melakukan aksi pembobolan rumah di salah satu milik warga di wilayah tersebut bersama dua orang rekannya.
Pengakuan pelaku ini dilakukan pada Selasa, (6/5/2024) atau dua tahun setelah kejadian. Mendapatkan pengakuan tersebut, saksi pun langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Samboja Iptu Sutomo mengatakan dalam kasus pembobolan itu pihaknya berhasil meringkus tiga orang masing-masing berinisial ES, ANR dan KGI. Hal itu dilakukan setelah seorang saksi melaporkan ke Polsek Samboja setelah ada pengakuan dari pelaku.
Baca Juga: Janji Palsu Pemuda Asal Bogor Untuk Menjadikan Model Warga Balikpapan Berakhir Dipenjara
“Dalam aksi pembobolan itu, pelaku berhasil menggasak uang milik korban senilai Rp 120 juta rupiah yang disimpan di dalam lemari korban. Aksi tersebut dilakukan ketiga pelaku pada pukul 00.30 WITA saat korban pergi ke luar rumah,” kata Iptu Sutomo melalui rilis tertulis Humas Polda kaltim pada Jum’at (10/5).
Sutomo membeberkan, pada saat korban pulang ke rumah, korban mendapati pintu jendela rumahnya terbuka, kemudian korban mengecek rumahnya dan didapati uang tunai tersebut sudah lenyap.
Terungkapnya kasus tersebut, kata dia, setelah pelaku mengaku jika melakukan aksi tersebut pada salah satu saksi. Sehingga saksi ini langsung melapor ke Mapolsek Samboja.
“Pada saat aksi pembobolan itu berlangsung, para pelaku berbagi peran. ES dan KGI masuk ke dalam rumah untuk menjalankan aksinya. Sementara ANR melakukan pemantauan dari luar rumah korban,” ungkap Sutomo.
Dijelaskan, para pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan menggunakan sebilah linggis. Uang yang didapatkan tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan dibelikan barang oleh pelaku.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti yang digunakan saat beraksi sudah kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Ketiganya pun terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP,” ujar Sutomo.
Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri