exodus
BeritaNewsPemerintahan

Optimalkan Pajak Sektor Industri, Komisi II DPRD Balikpapan Berencana Kaji Regulasi Pajak Perusahaan Nasional di Jakarta

×

Optimalkan Pajak Sektor Industri, Komisi II DPRD Balikpapan Berencana Kaji Regulasi Pajak Perusahaan Nasional di Jakarta

Sebarkan artikel ini
IMG 20260803 162337
Foto: Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman.

BALIKPAPAN, Senin (3/8) suaraindonesia-news.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan berkomitmen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak industri. Langkah strategis diambil dengan menggandeng Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan untuk melakukan kajian mendalam ke DKI Jakarta sebagai wilayah percontohan pengelolaan pajak sektor pabrikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, di Gedung DPRD Balikpapan pada Senin (3/8).

Kajian luar daerah ini difokuskan untuk merumuskan tata cara menyikapi dan mengeksekusi penyerapan pajak dari perusahaan-perusahaan skala nasional yang beroperasi di Kota Beriman.

“Kami dari Komisi II bersama BPPDRD akan mengkaji dan memperdalam di sektor percontohan di luar kota, yaitu Jakarta. Rencananya besok, selasa, (4/8) kami berangkat. Disana kami akan mengkaji sektor pabrikan terkait bagaimana tata cara menyikapi dan mengeksekusi pajak mereka,” ujar Taufik.

Ia mengungkapkan, bahwa tantangan utama PAD Balikpapan saat ini adalah banyaknya perusahaan nasional yang tidak membayar pajak daerah secara penuh. Hal ini terjadi karena izin operasional mereka diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat, sehingga penyetoran pajak pun langsung bermuara ke pusat.

Taufik mengatakan, bahwa selama ini Pemerintah Kota Balikpapan hanya bisa mengandalkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari korporasi tersebut.

Kondisi itu diperumit oleh keterbatasan akses pengawasan daerah terhadap aktivitas perluasan usaha pabrikan nasional. Akibatnya, pembaruan data wajib pajak sering kali luput dari pantauan daerah.

“Sekarang kalau perusahaan nasional di Balikpapan memperluas lahan usaha atau ruang lingkup pabriknya, kita tidak tahu. Kita tidak bisa masuk (mengecek), kecuali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan bersama dinas terkait Pemkot Balikpapan,” jelasnya.

Ia menambahkan, tindakan sidak pun masih memiliki keterbatasan wewenang. Tim gabungan daerah biasanya hanya bisa melakukan verifikasi mendasar terkait kepatuhan dua instrumen pajak properti utama.

“Kalau kita melakukan sidak kepada perusahaan yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat, paling kita hanya mempertanyakan PBB dan BPHTB-nya, sudah bayar atau tidak,” tambahnya.

Sebagai contoh konkret, ia menyebut aktivitas perluasan kilang milik PT Pertamina di Balikpapan. Taufik menegaskan bahwa setiap proyek perluasan yang mengubah tata ruang wilayah wajib dibarengi dengan pemenuhan kewajiban pembaruan dan pembayaran BPHTB ke kas daerah.

“Melalui studi banding ke Jakarta, kami dari DPRD Balikpapan berharap dapat menemukan formulasi regulasi yang kuat agar kontribusi ekonomi dari korporasi raksasa di Balikpapan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan