exodus
BeritaHukumNewsPemerintahan

Corporate Legal: Penutupan Pabrik Tanpa Prosedur Dinilai Bertentangan dengan Ketentuan Hukum

×

Corporate Legal: Penutupan Pabrik Tanpa Prosedur Dinilai Bertentangan dengan Ketentuan Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20260803 202309
Foto: Perwakilan perusahaan berdiskusi dengan warga dan aparat di samping area pabrik Desa Dalu 10 B, Kecamatan Tanjung Morawa. (Foto : M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Senin (03/08) suaraindonesia-news.com – Proses mediasi terkait dugaan aroma tidak sedap yang dikeluhkan warga Desa Dalu 10 B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diwarnai dinamika setelah sebagian warga meninggalkan forum sebelum diskusi selesai dilaksanakan di Balai Desa Dalu 10 B, Senin (3/8/2026).

Mediasi tersebut dihadiri Kepala Desa Dalu 10 B Wantoro, perwakilan Camat Tanjung Morawa, Kapolsek Tanjung Morawa AKP JH Damanik, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang Ramot S., Corporate Legal perusahaan produsen pestisida M. Iqbal Sinaga, SH., MH., serta Manajer Pabrik.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menyatakan kehadiran jajaran manajemen bersama unsur pemerintah dan aparat penegak hukum merupakan bentuk itikad baik untuk merespons aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Menurut pihak perusahaan, sejak isu aroma tidak sedap mencuat, manajemen telah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Deli Serdang dan mengimplementasikan sejumlah rekomendasi perbaikan standar operasional, di antaranya pembangunan corong penyaring udara (filter) untuk menekan emisi operasional.

Corporate Legal perusahaan, M. Iqbal Sinaga, SH., MH., menegaskan bahwa penghentian operasional suatu perusahaan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum dan pengujian ilmiah yang berlaku.

“Ada prosedur normatif yang wajib dilalui sebelum keputusan hukum diambil. Langkah gegabah tidak hanya menabrak aturan, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan lapangan kerja warga sekitar yang menggantungkan nafkahnya di pabrik ini,” ujar M. Iqbal Sinaga, Senin (3/8/2026).

Usai mediasi, sejumlah warga mendirikan tenda di seberang area pabrik dan meminta agar seluruh aktivitas operasional perusahaan dihentikan.

Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan menyatakan menolak penghentian operasional secara sepihak dengan alasan menjaga kepastian hukum serta keberlangsungan aktivitas usaha.

Dalam diskusi yang turut didampingi Kapolsek Tanjung Morawa dan perwakilan DLH, perusahaan mengaku telah menawarkan solusi berupa pengoperasian mesin secara terbatas untuk kepentingan pengujian kualitas udara.

Menurut M. Iqbal Sinaga, metode tersebut diperlukan agar pengambilan sampel emisi dapat dilakukan secara akurat sesuai standar teknis DLH.

“Metode uji sampel secara langsung ini diperlukan agar tingkat emisi dapat terukur secara akurat sesuai kriteria teknis DLH. Namun, penawaran tersebut kembali mendapat penolakan dari warga,” katanya.

Pihak perusahaan menyebut, demi menghindari potensi gesekan sosial dan menjaga kondusivitas wilayah, bersama DLH akhirnya menyepakati pengukuran kualitas udara dilakukan dalam kondisi mesin tidak beroperasi.

Menurut perusahaan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk kompromi dalam menyikapi dinamika yang terjadi di lapangan, sembari tetap menghormati mekanisme hukum dan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari perwakilan warga terkait alasan penolakan terhadap usulan pengujian emisi saat mesin beroperasi maupun tanggapan atas pernyataan pihak perusahaan.