exodus
Berita UtamaHukumNewsPemerintahanPendidikan

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Dana BOSP 2025 di 26 Sekolah Aceh Timur, SDN 1 Simpang Ulim dan SMPN 2 Madat Tertinggi

×

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Dana BOSP 2025 di 26 Sekolah Aceh Timur, SDN 1 Simpang Ulim dan SMPN 2 Madat Tertinggi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260728 204033
Foto: Gedung BPK RI di Jakarta.

ACEH TIMUR, Selasa (28/07) suaraindonesia-news.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pengadaan barang dan jasa dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 pada 26 satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dari total alokasi Dana BOSP sebesar Rp82.230.392.000, tercatat kelebihan pembayaran sebesar Rp394.387.632. Dua satuan pendidikan dengan nilai temuan terbesar adalah SD Negeri 1 Simpang Ulim sebesar Rp78.850.000 dan SMP Negeri 2 Madat sebesar Rp43.843.000.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala SMP Negeri 2 Madat, Khatijah, membenarkan adanya selisih sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan belanja yang menjadi catatan auditor.

“Ada pos yang sebenarnya tidak boleh dibayarkan namun terbayar, dan ada juga pengeluaran yang tidak dilengkapi bukti pendukung seperti pembelian kunci, cat, dan barang habis pakai lainnya. Kami sudah jelaskan hal ini kepada tim BPK, termasuk soal bukti kaleng cat yang tidak disimpan,” ujar Khatijah.

Ia juga menyampaikan adanya ketidaksesuaian pada pembayaran honor operator sekolah yang dalam sistem ARKAS tercatat sebesar Rp250 ribu, namun direalisasikan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Selain itu, BPK juga mencatat pengeluaran untuk pembelian batik guru menjelang Hari Raya.

Meski demikian, Khatijah menyatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

“Segala kelebihan bayar itu akan kami setorkan kembali ke kas daerah, apalagi masa tugas saya sudah tidak lama lagi dan akan segera memasuki masa pensiun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SD Negeri 1 Simpang Ulim, Razali, serta Koordinator Wilayah Simpang Ulim, Zakaria, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi oleh awak media terkait temuan BPK di sekolah tersebut.

Sebelumnya, Suaraindonesia-news.com telah memberitakan bahwa BPK RI menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026 tertanggal 22 Januari 2026, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pengadaan barang dan jasa sebesar Rp394.387.632 dari total anggaran Dana BOSP sebesar Rp82.230.392.000.

Dalam laporannya, BPK menyebut permasalahan tersebut terjadi karena pengawasan dan pengendalian kegiatan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris Dinas selaku penanggung jawab, serta Ketua Tim Pelaksana Manajemen BOSP dinilai belum berjalan optimal.

Selain itu, kepala satuan pendidikan juga dinilai kurang cermat dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.

BPK juga mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran dari hasil pemeriksaan tahun sebelumnya sebesar Rp33.549.000 yang belum ditindaklanjuti.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Timur agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala satuan pendidikan terkait untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah dan melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan Dana BOSP pada masa mendatang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Bustami, saat dikonfirmasi sebelumnya menyatakan pihaknya belum menerima dokumen resmi LHP dari BPK.

“Sampai hari ini kami belum menerima hasilnya, karena proses pemeriksaan baru saja selesai,” ujar Bustami, Senin (27/7/2026).