exodus
Berita UtamaNewsPemerintahan

Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Timur Senilai Rp118,9 Miliar Diduga Bermasalah, Data Penerima Diduga Fiktif

×

Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Timur Senilai Rp118,9 Miliar Diduga Bermasalah, Data Penerima Diduga Fiktif

Sebarkan artikel ini
IMG 20260804 155908
Foto: Salah satu rumah warga Desa Pante Labu, Kec. Pante Bidari, Aceh Timur yang rusak akibat diterjang banjir akhir tahun 2025.

ACEH TIMUR, Senin (04/08) suaraindonesia-news.com – Penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah rusak ringan dan rumah rusak sedang bagi korban banjir akhir tahun 2025 di Kabupaten Aceh Timur menjadi sorotan. Program yang disalurkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Timur pada Juni 2026 itu disebut memiliki indikasi penyimpangan, termasuk dugaan adanya data penerima yang tidak valid.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, total anggaran bantuan stimulan mencapai Rp118,935 miliar yang diperuntukkan bagi 5.318 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Rinciannya meliputi:

Rumah Rusak Ringan sebanyak 2.707 unit, dengan nilai bantuan Rp15.000.000 per KPM atau total Rp40,605 miliar.

Rumah Rusak Sedang sebanyak 2.611 unit, dengan nilai bantuan Rp30.000.000 per KPM atau total Rp78,330 miliar.

Seorang sumber yang mengaku mengetahui proses penyaluran bantuan dan meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, sekitar 15 persen dari total data penerima diduga bermasalah atau tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Menurut sumber tersebut, dugaan penyimpangan terjadi melalui permainan data yang diduga melibatkan oknum tertentu bekerja sama dengan pihak toko bangunan yang ditunjuk.

“Dugaan permainan data ini dilakukan oleh oknum tertentu. Modus yang terindikasi adalah bekerja sama dengan pihak toko bangunan yang ditunjuk,” ujar sumber kepada media ini.

Sumber itu juga menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang membuka peluang terjadinya penyimpangan. Selain itu, ia mempertanyakan mekanisme penyaluran dana yang menurut informasi yang diperolehnya tidak langsung diterima oleh penerima manfaat.

“Data penerima juga dinilai bermasalah, sementara proses penyaluran kerap diulur waktu tanpa kejelasan,” katanya.

Hingga kini, informasi mengenai dugaan sekitar 15 persen data penerima yang diduga tidak valid tersebut masih berupa klaim dari sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses audit atau penyelidikan oleh instansi berwenang, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mengingat total anggaran bantuan mencapai lebih dari Rp118 miliar. Sejumlah pihak juga mendorong agar dilakukan audit terhadap program tersebut.

Menanggapi dugaan penyimpangan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPBD Kabupaten Aceh Timur, Syafrizal, memberikan klarifikasi resmi kepada media ini pada Senin (3/8/2026).

Syafrizal menegaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara resmi melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank penyalur dari kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang melayani pencairan melalui enam Kantor Cabang Pembantu di Kabupaten Aceh Timur.

“Dana disalurkan langsung ke rekening penerima melalui sistem Virtual Accounting dan CMS, bukan melalui rekening pihak lain,” jelas Syafrizal.

Berdasarkan data BPBD per 30 Juli 2026, dana yang telah disalurkan mencapai Rp109.095.000.000 atau sekitar 91,73 persen dari total anggaran.

Sementara itu, untuk Termin I sebesar 80 persen sesuai petunjuk teknis, realisasi pencairan baru mencapai 76,44 persen, dengan rincian:

Rumah Rusak Ringan: 2.102 penerima × Rp12.000.000 = Rp25.244.000.000

Rumah Rusak Sedang: 1.963 penerima × Rp24.000.000 = Rp47.122.000.000

Total penyaluran Termin I mencapai Rp72.336.000.000.

Syafrizal menjelaskan, pencairan bantuan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme Termin I sebesar 80 persen, Termin II sebesar 20 persen, serta mekanisme rembes sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap penerima wajib mengajukan permohonan setelah melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan, yang kemudian diperiksa oleh Tim Teknis Kecamatan sebelum diteruskan ke BPBD,” terangnya.

BPBD juga menyatakan bahwa proses pengawasan dilakukan secara berlapis melalui Tim Teknis yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan dan terdiri atas unsur BPBD, Dinas PUPR, Inspektorat, serta pemerintah kecamatan.

Tim tersebut melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, sementara pemerintah desa turut mengawasi pelaksanaan perbaikan rumah.

Selain itu, setiap penerima bantuan diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas materai dengan diketahui oleh kepala desa.

Terkait validitas data penerima manfaat, BPBD menjelaskan bahwa seluruh usulan telah melalui proses verifikasi dan validasi melalui pemeriksaan lapangan oleh Tim Enumerator sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit maupun temuan resmi dari aparat pengawas atau aparat penegak hukum yang menyatakan adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum dan hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.