LUMAJANG, Jumat (28/12/2018) suaraindonesia-news.com – Keempat ‘penggarap’ gadis ABG inisial BP (17), warga Dusun Drandangan, Rt. 03 Rw. 06, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah tertangkap Satreskrim Polres Lumajang, diancam 15 tahun penjara.
Sekedar diketahui bahwa kejadian Minggu (23/12) beberapa waktu yang lalu, ini sempat menghebohkan warga Lumajang dengan ‘menggarap’ anak di bawah umur yang menjadi korban kebejatan para pelaku perkosaan tersebut.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM memyatakan bahwa dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap empat orang tersangka sekaligus.
“Mereka adalah pertama Ubaidilah Alias Obet (38) warga Dusun Pemukiman Rt/Rw 002/014 Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh, kedua Muhammad Nurullah warga Dusun Rekesan Rt. 06 Rw. 08, Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, ketiga Muhammad Rozi, warga Dusun Rekesan Rt. 06 Rw. 08, Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, dan keempat adalah Abdul Qodir Jaelani (24) Dusun Parasgoang Rt. 04 Rw. 10, Dusun Pandanarum, Kecamatan Tempeh,” jelas Kapolres kepada awak media.
Dari keempat ini, kata AKBP Arsal, mereka memiliki peran yang berbeda beda pada saat kejadian.
Dari keterangan dari tersangka, kejadian bermula pada Minggu (23/12) sekitar pukul 11.00 wib, Burhanuddin alias Udin sebagai pacar korban datang kerumah menjemput korban untuk jalan-jalan ke titik nol Jembatan Gladak Perak Kecamatan Candipuro, dengan menggunakan sepeda motor R2 Kawazaki Ninja.
Sekitar pukul 12.00 Wib, Udin bersama korban tiba ditujuan titik Nol Jembatan Gladak Perak Kecamatan Candipuro – Lumajang. Di tempat ini, mereka berdua diduga meminum Minuman Lokal Oplosan (MILO) yang sebelumnya telah dicampur dengan Alkohol 70 persen dan seusai pesta miras ini keduanya kembali ke arah Lumajang.
Namun sekitar pukul 15.30 wib, saat perjalanan kembali Udin yang juga masih bersama korban, mampir ke bawah jembatan Selowansi Jalan Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Pasirian, untuk bertemu dengan temannya yang sudah dikenal baik berinisial Rozi dan Obet serta 4 orang lainnya yang keseluruhan laki-laki namun pada saat itu tidak dikenal.
“Dilokasi tersebut, mereka sedang asik pesta minum minuman milo yang juga telah dicampur dengan alkohol 70 persen, serta memaksa Udin untuk ikut bergabung minum bersama hingga mabuk berat serta tertidur tidak berdaya sehingga membuat Udin tidak lagi ingat kejadian selanjutnya. Dan sekitar pukul 18.00 wib, saat Udin tertidur dan tidak berdaya inilah petaka bagi korban BS dimulai,” terangnya.
Ternyata teman Udin yang bernama Nurul dan Rozi mengajak pelaku Obet untuk pindah tempat dengan menggunakan dua sepeda motor dan membawa korban yang sudah dibawah kesadaran karena pengaruh minuman keras dengan cara dibonceng dan didudukan ditengah dengan menggunakan Scoopy putih milik Nurul.
Obet sendiri duduk dibelakang korban agar si korban yang memang sudah tidak berdaya tidak sampai jatuh dari motor, sedangkan Rozi sendiri mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor menggunakan sepeda motor Beat warna putih miliknya sendiri.
Setelah dibonceng sejauh satu kilo meter dari lokasi semula, korban diturunkan dari sepeda motor dan disetubuhi secara bergantian oleh ketiga pelaku tersebut ditambah satu orang baru bernama Abdul Qodir Jaelani di tengah tengah kebun singkong, tepatnya sebelah barat jembatan selowangi jalan JLS tersebut.
Atas kejadian ini, Satreskrim Polres Lumajang langsung menangkap tersangka Obet, Rabu (26/12) sore lalu di rumahnya bersama dengan tersangka lainnya, Muhamad Ramdon alias Rundon. Dari keterangan tersangka, Obet mengakui yang melakukan persetubuhan terhadap korban adalah Nurul dan Rozi, sedangkan Obet berperan dengan memegang tangan korban dan membekap mulut korban.
Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Nurul dan Rozi hendak kabur ke Pulau Bali. Atas dasar info tersebut inilah tim melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan berkolaborasi dengan pihak Satreskrim Polres Banyuwangi.
“Hal ini sangat membuahkan hasil, karena pada Kamis (27/12) kemarin, sekira pukul 01.00 wib, tim dari Reskrim Lumajang serta Banyuwangi berhasil menangkap Muhammad Nurullah dan Muhammas Rozi di sekitar Pelabuhan penyebrangan Ketapang, tepatnya di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi yang mana mereka juga mengakui berusaha melarikan diri ke Bali,” beber AKBP Arsal.
Dalam upaya penangkapan tersebut, keduanya sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga di lakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki. Dari hasil interogasi, 2 tersangka tersebut mengakui melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur bersama dengan tersangka Abdul Qodir Jaelani.
Selanjutnya, pada hari Kamis (27/12) sekira pukul 07.00 wib, Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap Abdul Qodir Jaelani dirumahnya, dan mereka semua pun digelandang ke Mapolres Lumajang serta ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang untuk dimintai keterangan.
Untuk diketahui, pelaku telah melanggar Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku pun diancam pidana penjara minimal 5 Tahun serta maksimal 15 Tahun.
“Saya sangat mengutuk perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban. Ini bukti nyata perlu adanya peran orang tua serta keluarga agar salah satu keluarga kita tidak ada yang salah dalam memilih pergaulan. Saya sangat bisa merasakan perasaan keluarga dan orang tua korban, maka dari itu biarkan proses hukum yg mengadili semuanya,” pungkas Kapolres Lumajang.
Dikonfirmasi terpisah, AKP Hasran SH M.HUM membenarkan penangkapan ini.
“Memang benar tim kami begerak cepat dengan menangkap ke empat tersangka. Ini juga berkat bantuan dari rekan Satreskrim Polres Banyuwangi. Kami harus menembak dua tersangka, karena pada saat penangkapan mereka melawan petugas,” ujar Hasran.
Reporter : Fuad
Editor : Agira
Publisher : Imam