exodus
Berita UtamaHukumNewsPemerintahan

BPK RI Temukan Kekurangan Volume pada Empat Proyek PUPR Aceh Timur Tahun 2025 Senilai Rp33,1 Juta

×

BPK RI Temukan Kekurangan Volume pada Empat Proyek PUPR Aceh Timur Tahun 2025 Senilai Rp33,1 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20260730 151855
Foto; Kantor Dinas PUPR Aceh Timur (Foto: Koalisi.co).

ACEH TIMUR, Kamis (30/07) suaraindonesia-news.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada empat paket proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025. Total nilai temuan tersebut mencapai Rp33.115.345.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pemeriksaan dilakukan terhadap empat paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp6.909.117.849. Pemeriksaan dilakukan melalui pengujian dokumen pembayaran serta verifikasi fisik secara uji petik yang didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas.

Adapun empat paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK meliputi:

Proyek Lanjutan Pembangunan Makodim Aceh Timur, dengan nilai kontrak Rp975.299.026, yang dikerjakan CV Karya Usaha Abadi, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp8.257.375.

Proyek Lanjutan Pembangunan Mapolres Aceh Timur, dengan nilai kontrak Rp2.430.122.795, yang dikerjakan CV Medan Prima, ditemukan kekurangan volume sebesar Rp13.780.830.

Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Idi, dengan nilai kontrak Rp2.373.798.028, yang dikerjakan PT Restu Mamak Berkah, ditemukan kekurangan volume senilai Rp5.854.740.

Proyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Penambahan Sumur Dalam di Gampong Baro, Idi Rayeuk, dengan nilai kontrak Rp1.129.898.000, yang dikerjakan KKM Tunas Baru, ditemukan kekurangan volume sebesar Rp5.222.400.

BPK mencatat bahwa seluruh proyek tersebut dibiayai melalui dana hibah. Secara keseluruhan, realisasi anggaran hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp44.066.910.985 atau sekitar 98,95 persen dari total alokasi anggaran sebesar Rp44.531.827.234.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa kekurangan volume pekerjaan menunjukkan adanya selisih antara kuantitas pekerjaan yang telah dibayarkan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Temuan tersebut berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur, Muslim, belum memberikan keterangan resmi. Media ini menyatakan masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan terkait temuan BPK tersebut.

Tinggalkan Balasan