exodus
Berita UtamaHukumNasionalNews

Polda Kaltim Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Bandar Narkoba Paser dalam Ops Antik Mahakam 2026

×

Polda Kaltim Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Bandar Narkoba Paser dalam Ops Antik Mahakam 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260731 105439
Foto: Salah satu aset yang berhasil disita oleh Distresnarkoba Polda Kaltim dari bandar narkoba berinisial MYF di Muara Komam, Kabupaten Paser.

BALIKPAPAN, Jum’at (31/7) suaraindonesia-news.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sukses memutus urat nadi keuangan jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Paser.

Melalui Operasi Antik Mahakam 2026, polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menjerat seorang bandar besar berinisial MYF dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah tegas ini diambil guna memiskinkan pelaku dan menyita aset hasil kejahatan yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan intensif terhadap tersangka MYF. Berdasarkan penyelidikan mendalam, MYF diketahui telah mengendalikan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, sejak tahun 2023.

Tersangka tergolong sebagai bandar kelas kakap. Dari hasil pemeriksaan awal, omzet penjualan sabu dari jaringan MYF ini sangat fantastis, yakni berkisar antara 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulannya.

Untuk menyamarkan uang hasil bisnis haram tersebut, MYF memanfaatkan rekening pribadi serta beberapa rekening milik orang lain demi memanipulasi transaksi keuangan.

Bergerak cepat, petugas Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang berlokasi di Muara Komam.

Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan tumpukan barang bukti bernilai ekonomi tinggi serta sisa barang haram yang belum terjual. Diantaranya, uang tunai sebesar Rp1 miliar, satu unit mobil Toyota Hilux, satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen kepemilikan lahan sawit seluas ±13 hektare, sertifikat Hak Milik (SHM) atas aset properti, satu paket sabu dengan berat bruto 1,49 gram, satu paket ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram, satu unit timbangan digital beserta satu bundel plastik klip bening.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa penerapan pasal TPPU ini merupakan strategi krusial menggunakan pendekatan follow the money (mengikuti aliran dana).

“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, kami berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol. Romylus, dalam keterangan resminya, Kamis, (30/7).

Ia juga menambahkan bahwa penyidik tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus melakukan penelusuran (asset tracing) untuk memburu aset lain atau pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati atau menyembunyikan uang hasil narkoba tersebut.

Atas tindakan kriminalnya, MYF kini harus menghadapi ancaman hukuman berlapis yang sangat berat. Penyidik menjeratnya dengan pasal kombinasi dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, aturan terbaru UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (jo. UU No. 1 Tahun 2026), serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Saat ini, tersangka MYF bersama seluruh aset miliaran rupiah tersebut telah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda Kaltim di Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan