ACEH TIMUR, Senin (27/07) suaraindonesia-news.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 pada sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026 tertanggal 22 Januari 2026 yang diperoleh Suaraindonesia-news.com, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pengadaan barang dan jasa sebesar Rp394.387.632 dari total alokasi Dana BOSP sebesar Rp82.230.392.000.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut permasalahan terjadi karena pengawasan dan pengendalian kegiatan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris Dinas selaku penanggung jawab, serta Ketua Tim Pelaksana Manajemen BOSP dinilai belum berjalan secara optimal.
Selain itu, Kepala Satuan Pendidikan juga dinilai kurang cermat dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.
BPK juga mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran dari temuan pemeriksaan tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti, yakni sebesar Rp33.549.000.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Timur agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala satuan pendidikan terkait untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah dan melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan Dana BOSP pada masa mendatang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Bustami, saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut menyatakan pihaknya belum menerima dokumen resmi LHP dari BPK.
“Sampai hari ini kami belum menerima hasilnya, karena proses pemeriksaan baru saja selesai,” ujar Bustami, Senin (27/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut.












