exodus
BeritaHukumNewsPeristiwa

Buntut Tragedi Maut Bocah 8 Tahun, Komisi III DPRD Balikpapan Soroti Pengawasan Dishub Soal Jam Operasional Kendaraan Besar

×

Buntut Tragedi Maut Bocah 8 Tahun, Komisi III DPRD Balikpapan Soroti Pengawasan Dishub Soal Jam Operasional Kendaraan Besar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260803 193315
Foto: Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Baharuddin Daeng Lala.

BALIKPAPAN, Senin (3/8) suaraindonesia-news.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Baharuddin Daeng Lala, menyoroti lemahnya pengawasan aturan lalu lintas kendaraan besar di Kota Balikpapan. Pihaknya mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan untuk memperketat pengawasan di lapangan pasca-rentetan insiden fatal yang melibatkan kendaraan bermuatan berat.

Hal tersebut disampaikan Daeng Lala menyusul kecelakaan maut di simpang tiga Batu Ampar Kilometer 5 yang menewaskan seorang bocah berusia 8 tahun.

Korban meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai bersama ayahnya diseruduk truk tronton roda 10 pada 31 Juli 2026.

“Kami sebenarnya sudah berulang kali menyampaikan ke Dinas Perhubungan untuk memperketat pengawasan setelah peristiwa di turunan Simpang Muara Rapak. Sudah ada aturan jelas dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat. Mereka hanya boleh beroperasi pukul 22.00 hingga 05.00 WITA tanpa pengecualian,” tegas Daeng Lala di Gedung DPRD Balikpapan, Senin, (3/8).

Ia menyayangkan aturan tersebut kerap diabaikan oleh para sopir kendaraan besar karena longgarnya pengawasan. Akibatnya, nyawa pengguna jalan lain kembali melayang di jalan raya.

Selain masalah truk, politisi Partai NasDem ini juga mengkritik aktivitas bus penumpang jurusan Samarinda yang kerap parkir liar di pinggir jalan kawasan simpang tiga arah Terminal Batu Ampar Kilometer 4.

Bus-bus tersebut mangkal dari pagi hingga sore hari untuk menunggu penumpang, sehingga dinilai mengganggu arus lalu lintas kendaraan lainnya.

“Di sana padahal ada pos Dishub dan sudah dipasang rambu larangan parkir, tapi kenapa pembiaran ini masih terjadi setiap hari?. Kan sudah disediakan terminal resmi, kenapa harus mengantre di pinggir jalan? Ini bukti aturan tidak ditegakkan dan pengawasan tidak maksimal,” kritiknya.

Merespons dua masalah krusial ini, Daeng Lala akan segera berkoordinasi dengan Ketua Komisi III DPRD Balikpapan untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dishub Balikpapan.

“Persoalan jam operasional kendaraan berat dan bus yang mangkal di jalan ini akan kami bawa ke forum RDP. Kita harus duduk bersama Dishub agar pengawasan diperketat dan kecelakaan serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan