Tiga Truk Tangki Pertamina Bermuatan BBM Subsidi Diamankan Ditpolairud Polda Kaltim

oleh -557 views
Pelaku berikut barang bukti truk tangki Pertamina dan saat diamankan di Mako Polairud Polda Kaltim

BALIKPAPAN, Senin (06/03/2023) suaraindonesia-news.com – Tiga truk tangki penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite milik pertamina diamankan Subdit Gakkum Polairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis, (02/03).

Tiga truk ini diamankan petugas lantaran menyelewengkan sebagian BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadinya saat berada di atas kapal ferry penyeberangan DLU Ulin di perairan Balikpapan – Penajam Paser Utara.

Dalam pengungkapan ini, 3 orang sopir truk tangki pertamina masing-masing bernama Yoyok Talestiyo, Irwan Pratama Saputra, dan Gusti Randa juga diamankan oleh petugas Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan, tiga truk pertamina itu merupakan transportir BBM milik anak perusahaan pertamina, yakni PT Elnusa.

“Penyelewengan BBM bersubsidi ini berhasil di ungkap pada saat personel Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim melakukan patroli rutin. Saat itu, personel melihat ada aktivitas mencurigakan di atas kapal ferry DLU Ulin yang bermuatan truk tangki pertamina yang sedang melintas di perairan Balikpapan – Penajam Paser Utara,” jelas Yusuf.

Dari kecurigaan personel, lanjut Yusuf, kemudian dilakukan pemeriksaan di atas kapal. Dan ternyata benar, di atas kapal ferry tersebut, terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Dimana tiga unit truk tangki Pertamina dan beberapa orang mengambil BBM dan ditampung ke dalam sejumlah jeriken berukuran 35 liter.

“Dalam pemeriksaan itu, 3 orang sopir truk tangki pertamina terbukti menjual BBM yang mereka angkut. BBM itu disalurkan ke dalam 9 galon di atas truk ISUZU warna putih dengan nomor polisi KT 8874 YR yang merupakan milik seorang penadah bernama Supianur warga Penajam Paser Utara,” beberny.

Yusuf mengatakan, masing-masing truk tangki berlambang Pertamina itu menjual sebanyak 3 jeriken dengan harga Rp 9000 perliter. Tiga truk tangki ini terbukti menyelewengkan sekira 300 liter jenis pertalite yang dimasukan ke dalam 9 jeriken dan dijual kepada penadah.

“BBM bersubsidi ini, kemudian akan dijual kembali oleh penadah sebesar Rp. 11.000 hingga Rp. 12.000 kepada konsumen,” ungkapnya.

Disampaikan Yusuf, pengungkapan kasus ini tidak berhenti sampai disini saja. Ditpolair Polda Kaltim akan terus melakukan upaya pengembangan lebih lanjut, karena kemungkinan masih adanya penyelewengan-penyewengan pada kasus yang sama.

“Kasus ini tidak akan sampai disini saja, kita akan terus kembangkan. Karena Polda Kaltim sudah berkomitmen akan memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik di darat maupun di perairan,” tegasnya.

Senada dengan Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol. Donny Adityawarman mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus tersebut.

“Masih kita kembangkan, apakah para tersangka ini melakukannya sekali pada saat kita tangkap atau sudah sering, masih kita dalami. Hanya saja, dugaan sementara, para tersangka ini tidak mungkin hanya melakukan sekali, dan mungkin sudah sering kali. Dan mungkin bukan hanya mereka (tersangka),” ujarnya.

Sementara itu, Manager PT Elnusa Area Kalimantan, Solihin mengatakan, ketiga tersangka yang merupakan sopir truk tangki itu adalah pekerja dari pihak ketiga (Outsourcing).

“Mereka (sopir) ini sehari-hari memang bertugas mengirimkan BBM untuk seluruh wilayah suplay poin dari dalam Kota Balikpapan maupun di Penajam Paser Utara. Saat mereka ditangkap, BBM masih dalam kondisi penuh sesuai dengan surat jalan atau dokumen yang mereka bawa, karena masih dalam proses pegantaran,” bebernya.

Untuk status pekerjaan tersangka selanjutnya, Solihin menegaskan, pihaknya memastikan PHK (Putus Hubungan Kerja).

Dari kejadian kasus ini, Solihin menyesalkan perbuatan para tersangka. Karena pihaknya merasa dirugikan dari sisi inmaterial yakni nama baik PT Elnusa maupun pertamina, serta dari sisi waktu pengiriman BBM.

“Truk tangki yang kita gunakan untuk transportir ini kita sewa. Artinya kita juga ada kerugian materi disitu, belum lagi BBM yang harus di suplai di sana masih kosong. Kalau kerugian secara rincinya masih kita perhitungkan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, ketiga sopir truk tangki maupun penadah yang sudah ditetapkan tersangka, dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 55 Perpu nomor 2 tahun 2022 Sektor Migas tentang perubahan UU nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar.

Reporter : Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam

Tinggalkan Balasan