Nasrul Hidayat : Evaluasi Kinerja Pj Kades Harus Dilakukan Karena Ada Dasar Hukumnya

oleh -474 views
FOTO : Kepala Bagian Hukum Pemkab Sampang, Nasrun Hidayat menegaskan bahwa evaluasi kinerja Penjabat (Pj) Kades, harus dilakukan karena ada dasar hukumnya. (FT/Nor/SI)

SAMPANG, Jumat (17/5/2024) suaraindonesia-news.com – Kepala Bagian Hukum Pemkab Sampang, Nasrul Hidayat menilai evaluasi kinerja Penjabat (Pj) Kepala Desa oleh Tim Evaluasi Kinerja merupakan suatu yang harus dilakukan karena memang ada dasar hukumnya.

Dasar hukumnya yaitu, Perbup Nomor 27 Tahun 2021 tentang, Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dan Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/162/KEP/434.013/2024, tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/76/KEP/434.013/2024, tentang Tim Evaluasi Kinerja Penjabat Kades Kabupaten Sampang Tahun 2024.

“Evaluasi kinerja Penjabat (Pj) Kepala Desa itu dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja yang diketuai oleh Sudarmanto Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang. Hasil evaluasi diserahkan pada Pj Bupati Sampang,” terang Nasrul Hidayat.

Ditegaskannya, jadi tidak ada masalah dalam pelaksanaan evaluasi Penjabat (Pj) Kepala Desa, yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Pemkab Sampang. Hasil dari evaluasi tim tersebut diserahkan pada Pj Bupati Sampang, untuk ditindak lanjuti dan putuskan.

Baca Juga: Temui Para Diplomat RI di AS, Menteri AHY Sosialisasikan Kemudahan Investasi Melalui Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Ditempat terpisah, Ketua tim evaluasi kinerja Penjabat (Pj) Kepala Desa, Sudarmanto pada media ini mengatakan, sementara ini yang sudah di evaluasi ada 7 desa yaitu, Pj Kades Poreh Kec Karang Penang, Pj Kades Mlakah Kec Jrengik, Pj Desa Darma Tanjung Kec Camplong, Pj Kades Tamberu Barat Kec Sokobenah, Pj Kades Disanah Kec Sreseh, Pj Kades Gulbung dan Disanah Kec Pengarengan, Pj Kades Pangeremen Kec Ketapang dan Pj Kades Komis Kec Kedungdung.

“Pada bulan Mei 2024 ini, target tim evaluasi kinerja ada 7 Pj Kades. Sementara pada bulan Juni 2024 nanti, lebih banyak lagi sampai puluhan Pj Kades. Dan hasil evaluasi sudah diserahkan pada Pj Bupati Sampang untuk ditindak lanjuti dan putuskan,” imbuhnya.

Dijelaskannya, Desa yang dijabat penjabat (Pj) kepala desa di Kabupaten Sampang cukup banyak. Dari 180 desa di Kota Bahari ini 143 di antaranya dijabat Pj. Untuk menilai kinerja Pj Kades, Pemkab Sampang membentuk tim khusus guna melakukan evaluasi per semester.

Sekedar diketahui, Tim Evaluasi Kinerja Pj Kepala Desa yaitu, Ketua Tim Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang. Wakil Ketua Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang. Sekretaris Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sampang.

Anggotanya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia. Kepala Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.

Reporter: Nora
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan