Tersangka Kerusuhan di Situbondo Dijerat Pasal Berlapis

oleh -445 views
Para Petinggi Polda Jatim dan Kapolres Situbondo saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.

SITUBONDO, Rabu (12/8/2020) suaraindonesia-news.com – Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, dalam jumpa pers di Mapolres Situbondo menjelaskan, bahwa para tersangka yang dewasa akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 junto pasal 160 KUHP dan pasal 214, 216 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun. Bahkan bisa mencapai 8 Tahun penjara.

Sebab dalam kejadian di dua TKP tersebut, pada TKP pertama ada lima laporan polisi (LP) yang intinya kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama oleh sekelompok orang yang diduga dari salah satu perguruan pencak silat.

Sedang pada TKP kedua sebanyak 19 LP, dengan dugaan tindak pidana kekerasan bersama sama terhadap orang dan barang. Nah, disini kita menjerat dengan pasal 170 KUHP kemudian pasal 214 dan 216 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang.

“Total LP yang diterima Polres Situbondo ada 24. TKP pertama lima LP dan TKP kedua 19 LP. Dari 45 orang yang sudah ditetapkan tersangka hari ini bisa bertambah, seperti yang disampaikan Kabid Humas tadi,” katanya.

Ia menghimbau kepada masyarakat di Jawa Timur, khususnya di Situbondo agar tidak melakukan perbuatan anarkis yang dapat mencelakai dan merugikan orang lain. Karena aparat kepolisian selalu ada dan akan hadir serta tidak akan mentolerir tindakan anarkis serta segera mengambil tindakan hukum.

“Jadi jangan berfikir kalau perbuatan anarkis yang dilakukan oleh orang banyak tidak tersentuh oleh hukum. Kami akan tetap cari para pelaku lainnya, hingga dari 45 tersangka ini akan berkembang lagi,” tandas Ditreskrimum Polda Jatim.

Tak hanya itu, lanjutnya, bukti dari keseriusan penindakan hukum dari kepolisian, sejumlah tersangka dikeler ke TKP serta diminta untuk menunjukkan tempat para pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam dua aksi kerusuhan.

“Sebagian tersangka sengaja tidak kita tampilkan. Mereka kita bawa untuk memburu pelaku lainnya,” pungkas Kombes Pol Pitra.

Reporter : Ugik
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan