Sidak Ikan Kaleng Bercacing, Dinkes Jember Temukan Merk Larang Edar

oleh -297 views
Merk ikan kaleng larang edar sesuai data BPOM RI. (Foto: Guntur Rahmatullah / Suara Indonesia News)

JEMBER, Selasa (3/4/2018) suaraindonesia-news.com – BPOM Republik Indonesia mengeluarkan daftar sebanyak 27 merek produk ikan kaleng yang positif mengandung parasit cacing.

“Rinciannya 16 merek merupakan produk impor dan 11 merk merupakan produk dalam negeri,” kata Wijajaningsih, Kasi  Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinkes Jember.

Oleh karena itu, Dinas Kesehatan bersinergi dengan Kepolisian, BPOM, Disperindag serta Satpol PP melakukan sidak untuk mencari beberapa merk tersebut ke beberapa pusat perbelanjaan yang ada di Kabupaten Jember, Selasa (3/4/2018) siang.

Hasilnya ditemukan 1 merk yang tidak boleh beredar tersebut.

Baca Juga: Tetap Semangat Ikuti UNBK Walaupun Sakit 

“Sesuai surat edaran, kita temukan produk ikan kaleng merk “Maya” dengan jenis Makarel yang tidak boleh beredar sesuai data dari BPOM RI,” terang Kasi Promosi Kesehatan Dinkes Jember, Didik Kuswardi.

Didik menjelaskan bahwa cacing parasit tersebut adalah cacing jenis anisakis yang dapat mengakibatkan berbagai efek bahaya seperti peradangan saluran pencernaan, muntah-muntah, hipersalivasi dan diare.

Penemuan ini pun kemudian diamankan, dan ditarik dari peredaran kemudian meminta kepada pemilik toko untuk tidak menjualnya.

“Alhamdulillah tidak ada korban di Jember, meski demikian kami tetap melakukan langkah antisipasi di beberapa tempat agar hal itu tidak terjadi,” tandasnya.

Reporter : Eko Riswanto
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan