Pemkab Abdya Gelar Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Penjelasan PJ Bupati

oleh -5 views
Fofo : Asisten II Setdakab Liza Marfandi, mewakili PJ.Bupati Abdya H.Darmansah,saat membuka Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045.

ABDYA, Selasa (30/4/2024) suarainsonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD Kabupaten Tahun 2025-2045.

Acara dibuka oleh Asisten II Setdakab Liza Marfandi, mewakili PJ Bupati Abdya H. Darmansah, dihadiri Wakil ketua I DPRK Syarifuddin, Kapolres AKBP Agus Sulistianto, diwakili AKP Barmawi, Dandim 0110 diwakili Kapten Inf Fajar Setyawan, Perwakilan Kejari, Ketua MPU Abu Muhammad Dahlan, Staf Ahli, SKPK, Camat, Tokoh Masyarakat, Panglima Laot, Imum mukim, dan undangan lainnya.

Asisten II Setdakab Liza Marfandi, dalam arahan pidato PJ Bupati Abdya H. Darmansah, yang dibacakannya menyebutkan, kegiatan musyawarah
perencanaan pembangunan (Musrenbang) ini sangat penting dilaksanakan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan RPJPD Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2025-2045 menuju rancangan akhir penyusunan RPJPD dilaksanakan.

Selain untuk memenuhi amanat dari undang undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan permendagri nomor 86 tahun2017, juga untuk memenuhi kebutuhan pembangunan berupa sebuah perencanaan pembangunan daerah solid, terarah dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

“Perencanaan daerah yang kuat
akan melahirkan optimisme akan kemampuan daerah dalam mencapai cita-cita kabupaten Aceh Barat Daya terutama untuk 20 tahun ke depan,” terangnya.

Penyusunan RPJPD dilakukan dengan mengacu pada telaahan data-data yang akurat serta analisis yang benar-benar tajam agar tujuan pembangunan bisa terumuskan dengan baik dan dapat diukur dan dievaluasi setiap saat.

Namun, kata dia, perlu dipahami oleh semua pihak bahwa dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Abdya tahun 2025-2045 ini nanti akan dijadi kan acuan kepada setiap calon kepala daerah sehingga mereka dapat merumuskan misi dan visinya dalam 5 (lima) tahun sesuai dengan kondisi daerah.

Baca Juga: Lomba Karya Jurnalistik Tingkat Nasional Program TMMD Ke 119 Tahun 2024, Kodim Abdya Borong Dua Piala

hal ini penting agar terjadi kesinambungan atau konsistensi perencanaan pembangunan. Pemerintah daerah wajib untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi, baik di skala nasional maupun daerah.

“Dalam penyusunan RPJPD ini membutuhkan komitmen dan keterlibatan semua pihak baik perangkat daerah Kabupaten
instansi vertikal dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, diminta kepada seluruh SKPK harus memastikan ketersediaan data yang menjadi tupoksi masing-masing SKPK.

“Hingga saat ini masih ada beberapa data yang masih kosong, hal ini harus segera diatasi oleh seluruh SKPK terkait,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Abdya Rahmad Sumendi dalam laporannya menyebutkan, bahwa acara musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) ini dalam rangka penyusunan RPJPD Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2025-2045 yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari yaitu hari ini Selasa (30/4/2024).

Ia juga menyampaikan, dengan jumlah undangan sebanyak 120 orang yang terdiri dari forum komunikasi pimpinan daerah, unsur pemerintah provinsi dalam hal ini Bappeda Aceh, SKPK, tenaga ahli penyusunan RPJPD 2025-2045 dari Usk Fakhruddin, Dr. Putri B intusy Syathi, dan Miksal Mina, beserta tim selaku narasumber, tokoh masyarakat, tokoh agama, tim dari Bappeda.

Dijelaskan Rahmad, Musrenbang RPJPD Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2025-2045 adalah untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan RPJPD Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2025-2045.

Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil yang diharapkan dari musrenbang ini dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan dan rancangan RPJPD ini akan disempurnakan sesuai dengan berita acara kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang dilaksanakan hari ini.

“Nantinya akan di dikaji oleh tim Bappeda bersama tenaga ahli, dan tahap dokumen RPJPD ini akan dilakukan reviu oleh APIP dan selanjutnya akan diajukan ke DPRK Aceh Barat Daya untuk dibahas lebih lanjut dan disampaikan rancangan qanun tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2025-2045,” jelasnya.

Selain itu kata dia, keberhasilan dari penyusunan dan penyempurnaan RPJPD tersebut bisa dilihat dari beberapa strategi yang bisa dilakukan dalam implementasinya. Implementasi tersebut bisa menjawab tantangan pembangunan sampai dengan 20 tahun kedepan.

Ia juga melaporkan, bahwa setelah acara pembukaan, akan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang akan disampaikan oleh tenaga ahli penyusunan RPJPD kabupaten Abdya tahun 2025-2045 Fakhruddin, dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan tanya jawab bersama perangkat daerah dan stake holder lainnya.

Reporter: Nazli
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan