JEMBER, Sabtu (13/05/2023) suaraindonesia-news.com – Warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember mendesak Kepolisian Resor (Polres) setempat untuk segera menuntaskan kasus dugaan pemalsuan tanah di desa tersebut dan menetapkan tersangka.
M. Syarif warga setempat menilai, polisi sengaja mengulur-ulur proses hukum terhadap kasus tersebut. Padahal menurutnya, bukti sudah banyak dan sudah cukup kuat.
Pertama, Camat Sukowono era 2022 Joni Pelita Kurniawansah sudah dimintai keterangan, serta 10 orang saksi baik warga maupun aparatur sipil negara.
Ditambah lagi, Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyadi Sembodo mengaku telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan mulai dari tingkat desa hingga tingkat kecamatan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus tersebut, sehingga ia menyatakan pemalsuan akta tanah di Desa Sukosari terbukti benar.
“Kan saksi sudah dipanggil semua. Pak Joni sudah juga. Kepala Inspektorat Jember juga sudah mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan akta tanah terbukti benar. Tapi kenapa kok kayak diulur-ulur gitu? Apa yang ditunggu penyidik?,” ucap Syarif, saat dikonfirmasi media.
Ditambahkan warga lainnya, Firman menilai, kasus yang diduga melibatkan Kepala Desa Sukosari Ahmad Romadlon, Perangkat Desa Zainuddin dan mantan Camat Sukowono Ribut Herlambang Widjajanto, seharusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan
“Tapi ini sudah setahun nggak ada kelanjutannya. Katanya mau gelar perkara? tapi kapan, kok tambah nggak jelas,” ungkap Firman.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui pesan whatsapp pada Kamis 11 Mei 2023 hanya dibaca dan tidak dibalas.
Reporter: Guntur Rahmatullah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam