Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPeristiwaRegional

Viral Wisatawan Asal Serang Tewas di Coconut Island, Begini Tanggapan Kadispar Provinsi Banten

Avatar of admin
×

Viral Wisatawan Asal Serang Tewas di Coconut Island, Begini Tanggapan Kadispar Provinsi Banten

Sebarkan artikel ini
IMG 20240501 184347
Foto: Ilustrasi.

PANDEGLANG, Rabu (1/5/2024) suaraindonesia-news.com – Pasca viralnya pemberitaan di beberapa media online terkait seorang anak usia Sekolah Dasar (SD) yang berasal dari Kabupaten Serang tewas di kolam renang saat berwisata di Coconut Island di Desa Caringin, Kecamatan Labuan, hingga menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Jum’at (26/4/2024) lalu sekira pukul 11.45 Wib.

Seperti yang diungkapkan H. Alhamidi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten saat dikonfirmasinya suaraindonesia-news.com melalui telepon selulernya.

“Sesuai surat edaran yang telah kami sampaikan kepada pemilik/pengelola wisata di Provinsi Banten, mengenai penggunaan tenaga ahli keselamatan wisata tirta (lifeguard) yang berkompeten dan bersertifikat, dan penggunaan asuransi jiwa wisatawan, dalam rangka meningkatkan mutu dan pelayanan guna meningkatkan citra Pariwisata di Provinsi Banten menjadi lebih baik dan berkualitas,” tutur Kadispar Provinsi Banten. Rabu (1/5/2024).

IMG 20240501 184526
Foto: Surat edaran Dinas Pariwisata Provinsi Banten untuk pemilik atau pengelola tempat wisata di Provinsi Banten.

Disingung soal sangsi perihal adanya informasi terjadinya seorang pengunjung yang tewas di Coconut Island pada minggu lalu, ia mengatakan untuk hal itu biar ditangani oleh pihak yang berwenang.

Terkait penggunaan tenaga lifeguard, sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Banten pertanggal 1 April 2024, diperuntukan bagi pengelola objek wisata water park, water boom, taman rekreasi, kolam renang buatan, perairan terbuka, air terjun, sungai untuk arung jeram dan danau, wisata lepas pantai, water sport bahari.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, LPG Melon Tidak Naik Harga Bahkan Sampai Ngantri

Baca Juga: Menteri AHY Dampingi Presiden Joko Widodo Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Banyuwangi

“Hal ini tak lepas dari pemenuhan kewajiban para pengelola wisata, sesuai dengan undang-undang no 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Peraturan Menteri Pariwisata nomor 19 tahun 2016 tentang pemberlakuan Kompetensi dibidang Pariwisata, peraturan Menteri Pariwisata nomor 4 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis sektor Pariwisata, dan Perda Provinsi Banten nomor 6 tahun 2019 tentang rencana induk pengembangan Pariwisata Provinsi Banten,” urai Alhamidi.

Sementara itu, Ade Ervin, Ketua Balawista Provinsi Banten mengatakan perihal tenaga pengawas kolam renang di Coconut Island harusnya betul-betul memperhatikan keselamatan pengunjung.

“Kalau disini pihak coconut tidak punya tenaga keselamatan. Pihak CIC sudah diingatkan sebelumnya melalui edaran kepala dinas pariwisata Provinsi Banten untuk menggunakan tenaga penyelamat yang kompeten, tapi tidak mengindahkan,” katanya.

Sementara salah satu Tokoh masyarakat Desa Caringin yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa dirinya selalu mendukung wisata agar ramai, tapi kata dia, jika berbicara lingkunganya ada yang merasakan ada juga yang tidak merasakan.

“Ya kalo tanggapan susah ngomongin itu lagi, soalnya ini korban kesekiannya. Rame kalo udah ada korban, tapi nanti kelamaan mah bakalan sepi lagi ya begitulah, apal meren,” katanya dengan logat Sunda saat di konfirmasi media ini.

Sementara pihak manajemen Coconut Island, saat dikonfirmasi melalui salah satu pihak keamanan di CIC, ia mengaku tidak tau, begitu juga saat dimintai nomer kontak pihak manajemen.

“Waallaikumsalam, Punten Abdi te terang Kang (Maaf, saya ga tahu),” ucapnya dengan logat Sunda saat dihubungi melalui sambungan WhatsAppnya.

Reporter: Yona
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri