Satpol PP Segel Tambang Ilegal di Balikpapan

oleh -2,229 views
Petugas gabungan Satpol PP Kota Balikpapan bersama TNI-Polri menghentikan aktivitas tambang ilegal yang berlokasi di Km 25 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa, (16/11/2021).

BALIKPAPAN, Rabu (17/11/2021) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota Balikpapan menghentikan aktivitas tambang batu bara ilegal yang berlokasi di Km 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Selasa (16/11/2021).

Aktivitas tambang ilegal itu dihentikan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kota Balikpapan dan TNI-Polri.

Pantauan media ini, saat petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri datang ke lokasi penambangan tampak dua alat berat jenis exavator sedang menggaruk batu bara di lahan tersebut. Di lokasi itu juga terdapat tumpukan batu bara yang siap untuk dijadikan rupiah oleh pemilik tambang.

Tanpa basa basi petugas langsung meminta dua operator alat berat untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut. Selain dua operator, dilokasi juga terdapat seorang pengawas lapangan. Namun mereka enggan menyebutkan nama pemilik tambang saat ditanya oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, keberadaan tambang ilegal tersebut diketahui dari adanya laporan warga pada 13 November 2021 lalu.

Dari laporan tersebut, Zulkifli mengaku dapat perintah langsung dari Walikota Balikpapan Rahmad Masud untuk menghentikan aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kutai Kartanegata.

“Dalam hal ini Satpol PP hanya melakukan tindakan penghentian aktivitas tambang ilegal. Apalagi di Kota Balikpapan sudah ada Peraturan Walikota (Perwali) No. 12 tahun 2013 tentang penetapan Kota Balikpapan sebagai kawasan bebas tambang batu bara,” kata Zulkifli.

Selain menghentikan aktivitas tambang, petugas juga memasang segel mulai dari alat berat, tumpukan batu bara, dan sebagian lahan yang telah ditambang.

Terkait dengan pelanggaran pidananya, kata Zulkifli, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terkait dengan pelanggarannya kita serahkan ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Zulkifli menyebut, lahan yang sudah di tambang di perbatasan wilayah Balikpapan dan Kutai Kartanegara itu diperkirakan seluas 1 hektar. Ia pun memastikan lahan yang ditambang masuk wilayah Balikpapan dan masuk kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Manggar.

“Kita memastikan aktivitas tambang tersebut masuk wilayah Balikpapan, karena kita sudah melakukan peninjauan bersama pihak yang memahami tentang batas wilayah antar daerah, patok batasnya sangat jelas,” ucapnya.

“Patok batas antar wilayah tersebut sesuai dengan yang ditetapkan dalam Permendagri No. 30 tahun 2017 terkait batas daerah Balikpapan dengan Kutai Kartanegara. Jadi tidak ada keraguan lagi jika aktivitas tambang ilegal itu masuk wilayah Balikpapan,” tandasnya.

Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful

Tinggalkan Balasan