ACEH TIMUR, Rabu (16/08/2023) suaraindonesia-news.com – Bangunan industri batching plant beton milik PT. Bohana Jaya Nusantara yang berdiri di kawasan Gampong Seuneubok Tuha Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur diduga tidak mengantongi Izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur, akan tetapi pembangunan infrastruktur batching plant tersebut sudah selesai dikerjakan, bahkan sudah mulai dioperasikan.
Dari hasil penelusuran awak media ini di lokasi, terlihat konstruksi batching plant beton tersebut sudah selesai dibangun dan sudah beroperasi, Nampak di samping sisi batching plant beton terdapat penimbunan pasir dan batu kerikil bersih, yang diduga ilegal digunakan oleh PT Bohana Jaya Nusantara.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Aceh Timur Zulkifli kepada media ini di sebuah cafe di Pante Bidari, Rabu 16 Agustus 2023.
Baca Juga: Bantuan Budidaya Benur Udang dari KKP untuk Kelompok Tambak di Aceh Timur Terkesan Aneh dan Janggal
“Saat kami melakukan investigasi ke gampong Seuneubok Tuha Kecamatan Pante Bidari kami melihat Batching plant sudah beroperasi, namun tampak ada keanehan pada batching plant tersebut, tidak seperti batching plant pada umumnya, atau pada proyek proyek yang lain,” ujar Zulkifli.
“Bila takaran tidak sesuai dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap mutu pembangunan irigasi sayap kanan tersebut, karena kami hanya melihat disisi batching plant tersebut hanya tumpukan pasir dan batu air, yang diduga kuat itu material ilegal yang digunakan oleh pihak perusahaan pelaksana pembangunan infrastruktur jaringan irigasi sayap kanan,” sebut Zulkifli.
“Kami meminta APH untuk mengusut dugaan penggunaan material ilegal oleh PT. Bohana Jaya Nusantara, dan bila itu benar, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu, karena itu sangat merugikan pihak pengusaha yang memiliki izin perdagangan pasir dan batu, dan juga izin ekploitasi,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, kejanggalan juga terlihat pada para pekerja irigasi sayap kanan yang tidak menggunakan APD, safety keselamatan kerja. Dari itu, pihaknya menduga PT. Bohana Jaya Nusantara KSO PT. Dekama Sekata melanggar aturan pokok kerja (K3).
“Bila kita mengacu pada Permenaker RI Nomor 04/MEN/1987, dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970, K3 wajib di terapkan seluruh tempat kerja, tiap ruangan, atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana pekerja bekerja atau yang sering di masuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya,” jelasnya.
“Kami juga meminta PT.Bohana Jaya Nusantara untuk tidak menyalahkan para pekerja dengan alasan mereka pekerja lokal bandel tidak patuh aturan kerja, karena banyak kasus seperti itu, yang disalahkan selalu pekerja lokal, padahal pihak perusahaan itu yang tidak memperdulikan keselamatan para pekerja, mereka hanya mengejar keuntungan, sedangkan nasib pekerja tidak diperhatikan,” tambah dia.
Baca Juga: Tekan Angka Kemiskinan di Aceh, Firmandez Sarankan Ini Kepada Pemerintah
Sementara itu, Project Manager PT Bohana Jaya Nusantara, Anwar saat dikonfirmasi media ini terkait dugaan penggunaan material ilegal maupun soal safety keselamatan tenaga kerja menjelaskan bahwa material menggunakan milik perusahaan sendiri.
“Untuk material batuan dan pasir kita punya izin milik perusahaan sendiri, dengan lokasi ekploitasi di Krueng Sawang,” kata Anwar.
Saat media ini menanyakan, apakah material pasir krueng sawang memenuhi uji laboratorium, yang ditetapkan oleh pihak Balai, Anwar menyebutkan bahwa pasir tersebut sudah lulus uji lab.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima media ini, untuk penggunaan pasir di PSN Waduk Keureuto di Paya Bakong Aceh Utara, material pasir Krueng Sawang dan Krueng Pase tidak memenuhi uji lab, bahkan pihak Balai merekomendasikan material pasir yang bersumber dari sungai Arakundo di Aceh Timur yang sudah lulus lab secara teknis.
“Material pasirnya sudah di uji lab, mungkin ada lokasi lokasi tertentu tidak memenuhi uji lab, akan tetapi pasir yang kita ambil sudah lulus uji lab,” sebutnya.
Soal pihak tenaga kerja tidak menggunakan safety atau APD untuk keselamatan pekerja, Anwar menerangkan bahwa pihaknya selalu menyuruh kepada pekerja untuk menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).
“Kami selalu menganjurkan menggunakan APD kepada pekerja,” kilahnya.
Terkait izin batching plan, pihaknya mengatakan menggunakan timbangan, bukan batching plan.
“Tidak ada batching plan, yang kita gunakan timbangan, jadi tidak perlu izin,” pungkas Anwar.
Baca Juga: Bantuan Budidaya Benur Udang dari KKP untuk Kelompok Tambak di Aceh Timur Terkesan Aneh dan Janggal
Diketahui, PT Bohana Jaya Nusantara memenangkan tender lanjutan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Jaringan Irigasi sayap kanan dengan nilai kontrak sekitar Rp 16 miliar dengan volume pekerjanan 1000 meter di Desa Seunebok Tuha Kec Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya paket PSN dikerjakan oleh PT Selaras Mandiri Sejahtera(SMS) dan KSO PT Nahla Sejahtra sepanjang 15 km sejak tahun 2015, dengan nilai kontrak Rp 202 miliar.
Menteri PUPR Basuki saat turun ke lokasi pada 18 oktober tahun 2022, sangat memuji kontruksi bangunan karena dikerjakan memenuhi kualitas.
Perencanaan awal, PSN Irigasi sayap kanan DI Jambo sepanjang 40 km dari Waduk Langkahan – Kecamatan Nurussalam Aceh Timur, dalam upaya penyediaan sumber daya air irigasi untuk daerah tadah hujan.
Reporter : Masri
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam