Geger APBD Tahun 2023 Raib 800 Milyar, Pemkab Deli Serdang: Hoaks..!

oleh -88 views
Foto: Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Deli Serdang. (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Selasa (30/04/2024) suaraindonesia-news.com – Raibnya uang sebesar Rp800 miliar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini, ternyata cuma berita hoaks.

Penegasan ini disampaikan Inspektur Pemkab Deli Serdang, H Edwin Nasution dalam keterangan persnya didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), B Thomas Harahap dan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Khairul Azman Harahap di Kantor BPKAD Deli Serdang Kecamatan Lubuk Pakam.

“Isu uang Pemkab raib sebesar Rp800 miliar tidak benar dan sangat tidak masuk akal,” kata H Edwin.

Dijelaskan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara (Sumut) sedang melakukan pemeriksaan Terinci terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Pemeriksaan baru akan berakhir, pada 7 Mei 2024 mendatang.

“Sampai saat ini, sudah didapat indikasi-indikasi temuan, tapi sangat tidak mungkin sebesar itu. Jadi, temuan Rp800 miliar itu tidak mungkin. Temuan ada, tapi tidak signifikan sebesar itu,” jelas H Edwin lagi.

H Edwin kembali menegaskan, isu raibnya uang Rp800 miliar tersebut benar-benar di luar nalar. Karena, jumlah sebesar itu sudah 30 persen dari APBD Pemkab Deli Serdang Tahun 2023.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

“Kita setiap tahunnya selalu diawasi BPK, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga Inspektorat. Jadi, tidak mungkin hal seperti itu terjadi,” terang H Edwin.

Maka dari itu, H Edwin kembali menegaskan, isu yang menyebutkan uang Pemkab Deli Serdang sebesar Rp800 miliar dan telah dikonsumsi oleh media massa, adalah tidak benar.

“Kami nyatakan pemberitaan raibnya Rp800 miliar itu tidak benar. Kedepannya, kami akan berdiskusi dengan pimpinan dan akan mengambil langkah hukum. Bisa ke Dewan Pers atau jalur hukum lainnya,” tutur H Edwin.

H Edwin juga menyinggung perihal utang Rp215 miliar yang turut disebut-sebut.

“Terkait utang Rp215 miliar itu asetnya sudah ada, jadi bukan raib. Aset itu sudah menjadi aset Pemkab. Malah kita harus membayar kewajiban itu. Di tahun 2024 ini akan segera diselesaikan,” urai H Edwin.

Hal senada disampaikan Kepala BPKAD, Baginda Thomas Harahap. Menurutnya informasi tersebut tidak benar.

“Dugaan raibnya uang Rp800 miliar itu tidak benar. Tidak ada!,” Tukas Kepala BPKAD.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan