Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba Jelang Ramadan 1444 H

Avatar of admin
×

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba Jelang Ramadan 1444 H

Sebarkan artikel ini
IMG 20230317 223013
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan selama pertengahan Maret 2023.

PAMEKASAN, Jumat (17/03/2023) suaraindonesia-news.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1444 H, Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengungkap kasus pelaku pencurian motor dan penyalahguna narkoba di wilayah setempat.

Polisi mengamankan pelaku pencuri sepeda motor yang sering beraksi di wilayah setempat berinisial MI (53) Warga Camplong Sampang beserta barang buktinya 7 unit sepeda motor hasil curian.

Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian sejumlah sepeda motor tersebut lantaran terpaksa karena kebutuhan hidup-sehari-hari.

“Saya terpaksa mencuri karena punya angsuran ke bank sebesar Rp 5 juta,” ungkap MI saat konferensi Pers di Mapolres Pamekasan.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 Jo 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Gudang Udang Nyaris Ludes Terbakar, Diduga Dibakar Orang

Selain itu Polres Pamekasan juga menangkap 6 tersangka pengedar sabu dalam kurun waktu 1-16 Maret 2023, dengan barang bukti seberat total 1,47 gram sabu.

Kapolres Pamekasan mengatakan, para penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap petugas di beberapa tempat berbeda.

“Dari 6 orang yang diamankan itu merupakan pengedar semua, dengan inisial A (17) ditangkap di Di pinggir jalan raya Brawijaya Kabupaten Pamekasan, MH (49) dan MR (29) ditangkap Di dalam rumah Desa Prekbun Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan,” ungkap Kapolres AKBP Satria Permana.

Sementara pengedar lainnya yakni SWY (38) diringkus Di dalam rumah Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, FH (31) dan RJ (41) ditangkap di salah satu Homestay di Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Dua Anggota Intel Kodim Tewas, Pangdam IM Angkat Bicara

Para pengedar narkoba jenis sabu itu akan di kenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Reporter : May
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam