SURABAYA, Kamis (24/09) suaraindonesia-news.com – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyoroti masih adanya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menurutnya belum memperoleh keadilan secara optimal.
Jeny mengatakan, meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mengatur perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual, pelaksanaan di lapangan dinilai masih menghadapi sejumlah persoalan.
Ia menyampaikan tiga kasus yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan aturan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Ketiga kasus tersebut masing-masing berkaitan dengan hak asuh anak dan dugaan TPKS yang ditangani di wilayah hukum Polres Jakarta Timur, Polres Jakarta Utara, dan Polres Jakarta Selatan.
Menurut Jeny, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum agar hak korban dan kepentingan terbaik anak tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga menegaskan: Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) harus tetap fokus menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk KDRT dan TPKS yang berkaitan dengan mandat mereka. Jangan justru beralih menangani tindak pidana umum (Tipiter) yang bukan kewenangan utama. Fokus pada tugas pokok, agar korban tidak terabaikan,” ujar Jeny.
Jeny merujuk sejumlah regulasi yang menjadi dasar perlindungan terhadap perempuan dan anak, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Menurutnya, UU tersebut mengatur perlindungan korban dari kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Korban juga memiliki hak atas perlindungan, pelayanan kesehatan, kerahasiaan, pendampingan hukum, serta perintah perlindungan dari pengadilan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya korban tidak diperlakukan secara merendahkan martabat maupun dipaksa berulang kali menceritakan pengalaman kekerasan yang dialaminya.
Jeny juga merujuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur penindakan terhadap pelaku sekaligus memberikan sejumlah hak kepada korban.
Hak tersebut, antara lain mendapatkan informasi mengenai proses hukum, akses terhadap dokumen perkara, layanan hukum, psikologis dan kesehatan, perlindungan dari ancaman, serta kerahasiaan identitas. Ia juga menyoroti ketentuan mengenai penanganan yang peka gender dan tidak menimbulkan penderitaan berulang bagi korban.
Sementara terkait hak anak, Jeny merujuk UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.
Ia menyebut Pasal 41 huruf a UU Perkawinan mengatur bahwa ibu dan bapak tetap berkewajiban dan berhak memelihara serta mendidik anak berdasarkan kepentingan terbaik anak.
UU Perlindungan Anak juga menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan. Anak pada prinsipnya juga berhak tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.
Kasus pertama yang disampaikan Jeny berkaitan dengan seorang ibu yang disebutnya sebagai Ibu A. Ia mengatakan, Ibu A telah memiliki putusan pengadilan yang menetapkan hak asuh bersama atas anaknya.
Namun, menurut Jeny, sang ayah kemudian membawa anak tersebut secara mendadak dan tidak mengembalikannya. Ibu A disebut telah meminta bantuan kepada Polres Jakarta Timur, tetapi hingga saat ini menurut informasi yang diterima TRCPPA Indonesia belum ada langkah yang dinilai efektif.
Jeny menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan serta hak anak untuk tetap memiliki hubungan dengan kedua orang tuanya.
Ia merujuk Pasal 41 UU Perkawinan mengenai hak dan kewajiban kedua orang tua dalam memelihara serta mendidik anak. Ia juga mengaitkannya dengan ketentuan UU Perlindungan Anak serta Pasal 10 UU PKDRT mengenai hak korban mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum.
Kasus kedua berkaitan dengan seorang perempuan yang disebut sebagai Ibu T. Menurut Jeny, korban merupakan seorang staf yang diduga diperkosa oleh manajernya.
Jeny mengatakan, terduga pelaku sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P21 di Polres Jakarta Utara.
Namun, setelah terduga pelaku menyerahkan diri, menurut Jeny, jaksa kemudian mengeluarkan Pemberitahuan Penghentian Penuntutan (P19).
Atas kasus tersebut, Jeny menyoroti hak korban sebagaimana diatur dalam UU TPKS, termasuk hak memperoleh informasi mengenai proses hukum, penanganan yang adil, perlindungan, dan pemulihan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi apabila proses penuntutan dihentikan, termasuk mengenai alasan dan mekanisme yang mendasarinya.
Menurut Jeny, korban kekerasan seksual berhak memperoleh penanganan yang tidak merendahkan martabat dan bebas dari diskriminasi. Ia juga kembali menekankan agar korban tidak diminta berulang kali menceritakan pengalaman traumatis yang telah dialaminya.
Kasus ketiga berkaitan dengan Ibu M yang menurut Jeny telah memiliki putusan pengadilan mengenai hak asuh bersama.
Namun, dalam pelaksanaannya, Jeny menyebut Ibu M tidak mendapatkan akses untuk melihat maupun menemui anak-anaknya. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, tempat tinggal anak dipindahkan dan dijauhkan dari tempat tinggal ibu.
Ibu M disebut telah berupaya mendapatkan bantuan melalui Polres Jakarta Selatan, tetapi menurut Jeny hak tersebut belum terpenuhi.
Jeny kembali merujuk Pasal 41 UU Perkawinan yang mengatur hak dan kewajiban kedua orang tua dalam memelihara serta mendidik anak. Ia juga menegaskan bahwa menurut UU Perlindungan Anak, pemisahan anak dari salah satu orang tua harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dan dilakukan melalui proses hukum yang sah.
Ia juga menekankan pentingnya menghormati dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan tiga kasus tersebut, Jeny menilai masih terdapat persoalan dalam pelaksanaan perlindungan terhadap korban perempuan dan anak serta implementasi putusan pengadilan.
Ia meminta Direktorat TPPA dan TPPO serta jajaran penegak hukum, termasuk kepolisian di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan, untuk memastikan penanganan perkara tetap berorientasi pada perlindungan korban.
“Jangan pernah meminta korban menceritakan kembali kejadian yang dialaminya. Mengulang cerita kekerasan akan membuka kembali luka dan memperparah trauma yang sudah berat. Korban berhak tidak diinterogasi berulang-ulang. Proses hukum harus menghormati kondisi psikologis korban dan tidak menambah penderitaan baru,” tegasnya.
Jeny juga meminta aparat tetap fokus pada mandat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk KDRT dan TPKS, sesuai kewenangan masing-masing.
Ia mendorong agar penanganan terhadap korban dilakukan secara manusiawi, peka terhadap kondisi korban, serta tidak menimbulkan penderitaan tambahan.
“Keadilan tidak boleh hanya menjadi tulisan di atas kertas. Korban berhak mendapatkan perlindungan yang nyata dan itu termasuk tidak dipaksa mengulang rasa sakit berulang kali,” pungkas Jeny.
TRCPPA Indonesia berharap persoalan dalam ketiga kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Adapun uraian mengenai ketiga perkara dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan penilaian yang disampaikan Jeny Claudya Lumowa; proses serta fakta hukum masing-masing perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk memastikan sesuai dokumen serta proses hukum yang berlaku.












