exodus
Berita UtamaHukumKriminalNews

Polres Pamekasan Tahan Dua Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas

×

Polres Pamekasan Tahan Dua Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas

Sebarkan artikel ini
IMG 20261001 182452
Foto: Kasatreskrim Polres Pamekasan saat menunjukkan barang bukti.

PAMEKASAN, Kamis (01/10) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menahan dua pria berinisial M dan T yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Kasatreskrim, Rabu (1/10/2026) sore.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/386/IX/2026/SPKT tertanggal 2 September 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/402/IX/RES.1.4./2026 tertanggal 8 September 2026.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban berinisial S diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali oleh kedua tersangka di sejumlah lokasi berbeda.

Peristiwa pertama disebut terjadi pada Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban dihubungi tersangka M dan diminta datang ke rumah sepupunya dengan alasan untuk melakukan kerokan serta dijanjikan sejumlah uang.

Setelah proses kerokan di ruang tamu, korban diduga dipaksa berbaring dan mengalami tindakan kekerasan seksual. Setelah kejadian tersebut, korban disebut menerima uang sebesar Rp50.000.

Dua minggu kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, korban kembali dihubungi M dan diminta datang ke sebuah rumah kosong yang baru dibangun di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, dengan iming-iming uang Rp30.000.

Di lokasi tersebut, korban diduga kembali mengalami kekerasan seksual. Setelah kejadian, korban menerima uang sebagaimana yang dijanjikan.

Peristiwa ketiga disebut terjadi sekitar tiga minggu setelah kejadian kedua, tepatnya pukul 08.00 WIB. Korban kembali dihubungi dan diminta datang ke rumah tersangka di Desa Bicorong.

Di dalam kamar, korban diduga diminta berbaring, kemudian pakaian korban dibuka dan terjadi tindakan kekerasan seksual. Setelah itu, korban disebut diberi uang Rp25.000.

Sementara peristiwa keempat diduga dilakukan tersangka T pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban dihubungi melalui nomor telepon baru oleh seseorang yang mengaku sebagai T dan diminta datang ke sebuah kandang kambing di Desa Talagah, Kecamatan Pegantenan, dengan alasan akan diberi uang.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban tiba di lokasi tersebut dan diduga mengalami kekerasan seksual. Setelah kejadian, korban diberi uang Rp20.000.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban, pemeriksaan psikologis, serta penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.

Polisi juga telah melakukan pemberkasan perkara. Selanjutnya, berkas penyidikan akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan kepolisian hingga 12 tahun penjara.

Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya menunggu tahapan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Keduanya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan