exodus
Berita UtamaHukumKriminalNews

Gegara Bikin Onar di Hotel, Imigrasi Balikpapan Deportasi WNA Malaysia

×

Gegara Bikin Onar di Hotel, Imigrasi Balikpapan Deportasi WNA Malaysia

Sebarkan artikel ini
IMG 20260926 175336
Foto: Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi WNA Malaysia (baju warna abu-abu) melalaui Bandara Internasional SAMS Sepinggan, Balikpapan.

​BALIKPAPAN, Sabtu (26/9) suaraindonesia-news.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mengambil tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial WPS pada Jumat, 25 September 2026.

Langkah Administratif Keimigrasian ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum di lingkungan hotel tempatnya menginap.

​Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

​Penindakan hukum ini bermula dari laporan yang diterima Imigrasi Balikpapan dari manajemen salah satu hotel di Kota Balikpapan.

Pihak hotel melaporkan adanya perilaku tak terpuji dari WNA tersebut yang dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan publik.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WPS diketahui menolak melakukan pembayaran tagihan biaya akomodasi penginapan, berada di area publik hotel tanpa mengenakan pakaian secara lengkap, dan mengabaikan teguran lisan yang telah disampaikan oleh petugas keamanan (security) hotel.

​Merespons laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan WPS.

Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan guna menjalani pemeriksaan intensif terkait dokumen, izin tinggal, dan motif kegiatannya di Indonesia.

​Setelah melalui proses pendalaman data dan fakta lapangan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menerbitkan Surat Keputusan Nomor WIM.18.IMI.1.92-GR.04.12 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian.

​Pendeportasian terhadap WPS didasarkan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran norma maupun hukum yang dilakukan WNA di wilayah hukumnya.

​”Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menghormati norma dan ketertiban yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dasar kuat untuk mengenakan tindakan administratif keimigrasian, Imigrasi akan bertindak secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan,” tegas Adi.

​Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Doni Purwoko, mengapresiasi kepekaan manajemen hotel yang sigap melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

Ia turut mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung pengawasan orang asing.

​”Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan orang asing. Jika menemukan aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban atau diduga tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Balikpapan melalui kanal pengaduan resmi,” ujar Doni.

​Doni juga mengingatkan agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri bila mendapati permasalahan terkait WNA.

​”Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur keimigrasian yang berlaku. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” imbuhnya.

​Proses pendeportasian WPS dikawal ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan hingga ke Bandara Internasional SAMS Sepinggan.

Setelah berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara, WPS diberangkatkan menggunakan maskapai AirAsia AK0483 pada pukul 18.45 WITA menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

Pesawat dilaporkan lepas landas sekitar pukul 19.00 WITA, dan seluruh rangkaian pengawalan pendeportasian berjalan dengan aman serta lancar.

​Langkah penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban publik, serta kepastian hukum bagi keberadaan warga negara asing di Balikpapan.

Tinggalkan Balasan