BLORA, Jumat (02/10) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora mengungkap lima kasus dugaan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya selama periode Agustus hingga September 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka dan menyita barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 66,72 gram serta 570 butir obat berbahaya.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba dalam upaya penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Blora.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora. Hasil kerja keras Satresnarkoba selama dua bulan terakhir ini membuahkan hasil dengan pengungkapan lima kasus dan penangkapan delapan tersangka,” tegas AKBP Inggal Widya Perdana.
Rangkaian pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial OZ (29), pekerja swasta asal Kecamatan Ngawen, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu seberat 12,44 gram. Berkas perkara tersangka OZ disebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 06.18 WIB, petugas mengamankan AD (25), seorang pekerja sektor swasta, di kediamannya di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo.
Dari tangan AD, polisi menyita 570 butir obat berbahaya. Berkas perkara kasus tersebut juga telah dinyatakan lengkap atau P21.
Pengungkapan berikutnya berlangsung pada Rabu (16/9/2026). Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial DC (31) dan YT (30) di Jalan Nasional Blora-Cepu, wilayah Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu seberat 16,70 gram.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di sebuah rumah di Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.
Dua orang berinisial AN (20) dan RH (32) diamankan dalam kegiatan tersebut. Polisi menyita barang bukti yang diduga sabu seberat 1,28 gram.
Selain proses hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah terkait pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Petugas mengamankan dua pria berinisial IM (34), warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dan ES (42), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Keduanya ditangkap di sebuah warung di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran. Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu seberat 36,30 gram.
Kapolres menjelaskan, para tersangka dalam perkara narkotika disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidana yang disebutkan meliputi penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, untuk perkara obat berbahaya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
AKBP Inggal menyampaikan, enam tersangka dari tiga kasus terakhir masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini enam tersangka dari tiga kasus terakhir masih ditahan di Rutan Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi jika melihat atau mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.
Polres Blora mengimbau masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.












