JAKARTA, Senin (28/09) suaraindonesia-news.com – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Agama mengusut tuntas kematian siswi MTsN 5 Takengon berinisial AZ (15), warga Suka Ramai, Kabupaten Bener Meriah.
Haji Uma yang merupakan Anggota Komite I DPD RI bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Wakil Ketua PURT DPD RI menegaskan, setiap bentuk pembinaan di lingkungan madrasah tidak boleh membahayakan keselamatan maupun nyawa peserta didik.
Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah serta meminta agar penyebab kematian korban diungkap secara transparan dan objektif, baik dari sisi medis maupun hukum.
“Kami turut berduka cita mendalam untuk keluarga almarhumah AZ. Kami minta kasus ini diusut tuntas, transparan dan objektif. Penyebab kematian harus jelas secara medis dan hukum,” kata Haji Uma dalam siaran pers, Minggu (27/09/2026).
Berdasarkan laporan sementara, korban meninggal dunia pada Kamis (24/09/2026), setelah diduga mendapat hukuman dari guru karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Dari sekitar 30 siswa di kelas tersebut, hanya beberapa siswa yang disebut mengerjakan tugas. Setelah menerima hukuman, korban dilaporkan mengalami kejang-kejang dan kemudian dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Kecamatan Bebesen sebelum dirujuk ke RSUD Datu Beru. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Aceh Tengah, Wahdi, membenarkan kejadian tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa Polsek Kute Panang telah melakukan investigasi.
Haji Uma turut menyoroti informasi yang berkembang di lapangan mengenai bentuk hukuman yang diduga diberikan kepada korban.
Menurut informasi yang diterimanya, terdapat dugaan bahwa korban diminta melakukan posisi jongkok sebagai bentuk hukuman. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui pemeriksaan.
“Informasi yang kami terima dari lapangan, ada dugaan korban disuruh jongkok. Ini isu yang berkembang dan harus ditelusuri kebenarannya. Apakah benar jongkok, berapa lama, apakah ada riwayat sakit sebelumnya, semua harus diperiksa. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ia meminta agar hasil visum dan rekam medis korban dari RSUD Datu Beru dapat dibuka secara transparan kepada pihak keluarga dan penyidik, sehingga penyebab kematian dapat diketahui secara jelas.
Haji Uma juga menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan terbukti terdapat kelalaian atau pemberian hukuman yang melampaui batas kewajaran, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Jika terbukti ada kelalaian atau hukuman yang melampaui batas kewajaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Dunia pendidikan harus aman bagi anak-anak kita,” tutup Haji Uma.












