Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Paser, 584 Gram Sabu Diamankan

Avatar of admin
×

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Paser, 584 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250415 212408
Foto: Barang bukti sabu seberat 584 gram yang berhasil disita dari tersangka.

PASER, Selasa (15/4) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser berhasil membekuk satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial LE (46), warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser pada Sabtu, (12/4).

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil memboyong satu tersangka beserta barang buktinya.

“Penangkapan dilakukan di sebuah pondok milik tersangka, di mana petugas kami menemukan satu paket sabu, alat timbang digital, plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 6 juta,” terang AKP Suradi, Selasa, (15/4).

Tak berhenti disitu, petugas kembali melakukan penyelidikan ke rumah dan tempat kontrakan milik tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan.

“Di rumah tersangka, petugas kami kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 12 paket dalam berbagai ukuran yang disembunyikan dengan rapi di dalam pipa paralon

Total barang bukti yang diamankan mencapai 13 paket sabu dengan total seberat 584 gram.

“Tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan lainnya,” ujar Suradi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan