KOTA BOGOR, Kamis (30/07) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah melalui penyerahan dua sertifikat tanah kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.ST., M.H., secara langsung menyerahkan dua sertifikat tanah aset pemerintah kepada Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. K.H. Romo H.R. Muhammad Syafi’i, S.H., M.Hum.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung dalam kegiatan Tausiah Kebangsaan: Madrasah Maju, Bermutu, dan Mendunia yang diselenggarakan Kementerian Agama Kota Bogor di MTsN Kota Bogor. Acara dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Agama RI dan dihadiri sekitar 400 peserta, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Dudu Rohman, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, H. Mahmudi Affan Rangkuti, S.Pd.I., M.EI.
Dua sertifikat yang diserahkan meliputi aset tanah milik Kantor Kementerian Agama Kota Bogor dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kota Bogor. Setelah menerima sertifikat tersebut, Wakil Menteri Agama RI menyerahkannya kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari penguatan legalitas aset negara di lingkungan Kementerian Agama.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi salah satu langkah konkret Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan bagi instansi pemerintah. Legalitas aset yang jelas diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan keagamaan dan layanan keagamaan kepada masyarakat.
Kantah Kota Bogor juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kementerian Agama dalam mempercepat proses sertifikasi seluruh aset negara di wilayah Kota Bogor. Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
Selain penyerahan sertifikat, Kantor Pertanahan Kota Bogor turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penyebab perbedaan luas bidang tanah yang kerap ditemukan saat dilakukan pengukuran ulang.
Kepala Kantah Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, menjelaskan bahwa perbedaan luas bidang tanah dapat disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya penggunaan teknologi pengukuran modern berbasis satelit seperti Global Navigation Satellite System (GNSS) atau Total Station yang memiliki tingkat akurasi lebih tinggi dibandingkan metode pengukuran tradisional.
Selain itu, perbedaan juga dapat dipengaruhi oleh perubahan sistem proyeksi pengukuran. Menurutnya, pengukuran pada masa lalu umumnya belum menggunakan sistem koordinat nasional TM-3° (Transverse Mercator 3 derajat), sehingga peralihan dari sistem lokal ke sistem nasional dapat menghasilkan perbedaan luas bidang tanah.
Faktor lain yang turut memengaruhi adalah bentuk bidang tanah yang tidak beraturan. Jika sebelumnya bidang tanah sering dianggap berbentuk persegi sederhana, kini setiap sudut dan titik koordinat dicatat secara presisi sehingga hasil pengukuran menjadi lebih akurat.
Di samping itu, kondisi alam maupun aktivitas manusia, seperti pergeseran patok akibat erosi, tanah longsor, atau pembangunan pagar yang tidak sesuai batas awal, juga dapat menyebabkan perubahan hasil pengukuran.
Dr. Akhyar Tarfi menjelaskan, apabila hasil pengukuran ulang menunjukkan adanya perbedaan data, namun batas bidang tanah telah disepakati oleh seluruh pemilik tanah yang berbatasan, maka data pada sertifikat dapat diperbarui sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 guna mencegah terjadinya tumpang tindih bidang tanah.
Ia menambahkan terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh dalam penyelesaian perbedaan data tersebut, yaitu pengembalian batas sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) PMNA Nomor 3 Tahun 1997, yakni pengukuran kembali berdasarkan data Surat Ukur atau Gambar Situasi yang telah diterbitkan sebelumnya, serta penataan batas, yaitu penyesuaian data pendaftaran tanah akibat perubahan fisik, penggabungan, atau pemecahan bidang tanah dengan memastikan seluruh batas telah disepakati oleh para pihak yang berbatasan.












