exodus
Berita UtamaHukumNewsPemerintahan

Dituduh dan Diserang Narasi Negatif, Kabag Hukum Pemkot Bogor Alma Wiranta Polisikan Pemeras

×

Dituduh dan Diserang Narasi Negatif, Kabag Hukum Pemkot Bogor Alma Wiranta Polisikan Pemeras

Sebarkan artikel ini
IMG 20260809 121422
Foto: Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta saat di Polresta Bogor Kota.

KOTA BOGOR, Minggu (09/08) suaraindonesia-news.com – Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menempuh langkah hukum menyusul beredarnya pemberitaan dan unggahan di media sosial yang dinilainya memuat narasi negatif serta menyerang dirinya.

Alma mengaku telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polresta Bogor Kota. Laporan itu tercatat dengan nomor registrasi B/08/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.

Menurut Alma, penyebaran informasi tersebut diduga dilakukan secara sepihak dan diarahkan untuk membentuk opini negatif terhadap dirinya sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Ia menyebut, persoalan tersebut bermula dari seseorang berinisial Ir yang menyebarkan rilis berisi informasi dari Irawati, yang disebut Alma sebagai mantan pegawai yang bekerja selama sekitar tiga minggu sebelum diberhentikan setelah adanya keluhan dari sejumlah staf.

Informasi tersebut, menurut Alma, kemudian disebarkan kepada jajaran pimpinan eksekutif, legislatif, serta sejumlah grup WhatsApp.

Alma menduga pola penyebaran informasi tersebut berkaitan dengan upaya pemerasan. Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak Alma dan menjadi bagian dari proses hukum yang telah dilaporkannya kepada kepolisian.

“Polanya jelas: buat narasi negatif, viralkan, lalu ada yang menghubungi untuk berdamai agar tidak sampai ke institusi saya di Kejaksaan Agung. Saya duga ini upaya praktik pemerasan profesional,” tegas Alma.

Alma mengatakan dirinya telah mengumpulkan bukti terkait penyebaran rilis yang dinilainya tidak benar untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ia juga menyebut dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pejabat ASN di lingkungan Pemkot Bogor bukan hal baru. Menurutnya, sebagian pihak yang mengalami hal serupa memilih tidak mengambil langkah hukum.

“Langkah hukum saya tempuh agar semuanya terang benderang. Saya bekerja sesuai aturan dan tidak ada yang ditutupi. Bismillah, saya akan hadapi dan bongkar praktik pencemaran nama baik ini. Mari bersama kita lawan pemerasan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab!” pungkasnya.

Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan Irawati dan Alma juga memasuki perkembangan lain. Kang Irianto, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Irawati, mengonfirmasi telah mengundurkan diri dari pendampingan hukum.

Menurut Irianto, keputusan tersebut diambil setelah dirinya mencermati proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian serta mempertimbangkan aspek moral keagamaan dan fakta-fakta hukum yang menurutnya terungkap selama proses tersebut.

Dalam komunikasi dengan awak media melalui telepon seluler, Minggu (9/8/2026), Irianto menegaskan bahwa independensi dan objektivitas dalam proses hukum harus tetap dikedepankan.

Ia juga menyoroti pemberitaan yang menurutnya belum sepenuhnya menerapkan prinsip konfirmasi berimbang atau cover both sides.

Irianto menjelaskan, salah satu pertimbangannya untuk mengundurkan diri berkaitan dengan status hubungan dan ikatan perkawinan kedua pihak. Ia menyebut, berdasarkan proses BAP yang dicermatinya, terdapat fakta mengenai status perkawinan yang menurutnya masih memiliki ikatan secara hukum agama dan negara.

“Melihat kondisi perjalanan dalam satu BAP, kita sebagai orang beragama tentu merasa miris. Status perkawinan yang belum terputus secara sah menjadi salah satu pertimbangan utama saya dari sisi keagamaan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum,” ujar Irianto.

Meski mengundurkan diri, Irianto menyatakan proses pendampingan pada tahap awal telah dilakukan dengan prinsip pengujian terhadap bukti yang sah dan tidak semata-mata berdasarkan opini subjektif.

Ia juga menyesalkan adanya pemberitaan dari sejumlah media nasional yang dinilainya cenderung menghakimi tanpa melakukan konfirmasi secara berimbang. Menurutnya, pers perlu tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Selain persoalan pemberitaan, Irianto turut mengkritisi penanganan perkara dan penerapan pasal oleh penyidik kepolisian.

Menurut dia, perkara tersebut tidak dapat secara gegabah dikategorikan sebagai perzinahan atau tindak kekerasan biasa. Ia berpandangan, substansi perkara perlu dilihat berdasarkan dugaan persetubuhan yang dilandasi tipu muslihat atau bujuk rayu.

Dalam klarifikasi yuridisnya, Irianto menyampaikan beberapa poin utama, yakni perlunya membedakan dugaan persetubuhan atas dasar tipu muslihat dengan delik kekerasan maupun perselingkuhan biasa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak Irawati maupun aparat kepolisian terkait secara rinci mengenai laporan Alma, dugaan pemerasan, serta substansi kritik terhadap penerapan pasal dalam perkara tersebut. Karena itu, seluruh tuduhan dan dugaan yang disampaikan para pihak masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan