BALIKPAPAN, Senin (10/8) suaraindonesia-news.com – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menyoroti maraknya dugaan alih fungsi dan jual beli lahan Fasilitas Umum (Fasum) serta Fasilitas Sosial (Fasos) oleh pengembang (developer) perumahan.
Ia menegaskan tindakan memperjualbelikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai fasum di dalam perizinan merupakan pelanggaran hukum berat dan dapat dijerat hukum pidana.
“Sesuai ketentuan, pengembang wajib mengalokasikan 40 persen dari total luas lahan untuk ruang terbuka dan fasilitas umum. Namun di lapangan, banyak ditemukan fasum yang justru dijadikan kavling baru dan diperjualbelikan setelah perumahan berkembang. Ini jelas penyalahgunaan izin,” ujar Yono saat ditemui di Gedung DPRD Balikpapan pada Senin (10/8).
Yono mengungkapkan, berdasarkan analisis legislatif, wilayah Balikpapan Selatan didominasi oleh area perumahan hingga mencapai 90 persen.
Ironisnya, mayoritas atau sekitar 90 persen dari total perumahan di kawasan tersebut terindikasi memiliki permasalahan terkait pengelolaan lahan dan legalitas.
Untuk memutus rantai pelanggaran ini, DPRD Balikpapan mendesak para pengembang segera menyerahkan aset fasum-fasos mereka kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Proses penyerahan harus mengacu pada blueprint atau denah asli perumahan saat izin pertama kali diterbitkan.
“Penyerahan aset ini penting agar Pemkot bisa mengambil alih pembangunan dan perawatan fasilitas demi kepentingan masyarakat penghuni kompleks,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yono meminta dinas terkait memperkuat sistem perizinan dan memperketat pengawasan langsung di lapangan secara konkret.
“Evaluasi berkala yang dilakukan Pemkot harus direspon secara kooperatif oleh para pengembang agar pembangunan perumahan di Kota Beriman berjalan sesuai regulasi,” pungkasnya.












