BALIKPAPAN, Senin (10/8) suaraindonesia-news.com – Permasalahan timbunan tanah di bendungan pengendali banjir (bozem) Perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS) II, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, terus mendapat perhatian serius.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menyoroti belum adanya tindakan nyata dari pihak pengembang untuk mengembalikan fungsi bozem tersebut.
Padahal, Komisi III DPRD Balikpapan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sejak 14 Juli 2026. Dalam sidak tersebut, pihak developer telah diminta secara tegas untuk segera mengangkat material tanah yang menimbun bozem.
“Terkait persoalan itu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) saat ini masih melakukan kajian,” ujar Yono Suherman saat ditemui di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (10/8).
Yono menjelaskan, salah satu hambatan penanganan saat ini adalah status fasilitas umum (fasum) di perumahan BDS II yang belum diserahterimakan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Karena aset tersebut belum diserahkan, secara aturan kewenangan untuk membangun atau mengelola lahan tersebut masih berada di tangan developer.
Meski demikian, Yono menegaskan bahwa kajian dari dinas terkait harus tetap berjalan dan mengerucut pada keputusan yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Pemerintah juga tidak akan tinggal diam jika pihak pengembang terus mengulur waktu.
“Jika dalam beberapa waktu ke depan developer tetap tidak kooperatif, maka bisa jadi dinas terkait akan melakukan pembekuan terhadap perizinan tersebut,” tegas Yono.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Komisi III DPRD Balikpapan yang menduga adanya rencana alih fungsi lahan bozem.
Untuk menghentikan aktivitas penimbunan sepihak oleh pengembang, Satpol PP Balikpapan bahkan telah memasang garis pembatas dan baliho penghentian aktivitas di lokasi bozem tersebut pada pertengahan Juli lalu. Namun hingga saat ini, timbunan tanah di atas bozem tersebut dilaporkan belum juga dipindahkan.












