KOTA BOGOR, Kamis (06/08) suaraindonesia-news.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor kembali menegaskan larangan praktik pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait iuran di sejumlah Sekolah Dasar (SD), termasuk untuk kebutuhan perbaikan fasilitas seperti alat pendingin ruangan (AC).
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Bogor, Asep Faizal Rahman, mengatakan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Menurutnya, Dinas Pendidikan Kota Bogor telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan tersebut.
“Terkait pungutan di sekolah, secara regulasi itu tidak diperbolehkan. Ini beda antara pungutan dengan sumbangan. Kepala Dinas sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pungutan-pungutan tersebut,” ujar Asep Faizal Rahman usai rapat di Balai Kota Bogor, Kamis (06/08/2026).
Asep menjelaskan, masih banyak pihak yang belum memahami perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Ia menyebut penjelasan tersebut merupakan hasil diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, perbedaan mendasar terletak pada mekanisme penentuan nominal dan batas waktu pembayaran.
Ia menjelaskan, pungutan bersifat mengikat, memiliki nominal yang telah ditentukan, serta disertai tenggat waktu atau penagihan secara rutin. Sementara itu, sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan besarannya, serta tidak disertai batas waktu maupun penagihan.
“Pungutan dan sumbangan itu dibedakan dari sisi penentuan nominal dan waktu. Kalau sumbangan, tidak boleh menentukan jumlah tertentu dan tidak boleh melakukan penagihan. Ini yang masih sering keliru diterapkannya oleh komite atau orang tua di kelas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menilai niat baik komite sekolah maupun paguyuban orang tua murid untuk meningkatkan mutu dan kenyamanan proses belajar mengajar kerap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika diterapkan di lapangan.
Karena itu, ia mengimbau sekolah-sekolah yang telah melakukan penarikan dana agar segera menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Selain mematuhi aturan, pihak sekolah juga diminta mengedepankan empati terhadap kondisi sosial dan ekonomi orang tua siswa yang beragam.
Menurutnya, apabila terdapat inisiatif penggalangan dana secara sukarela, prinsip subsidi silang dan perlindungan terhadap keluarga kurang mampu harus menjadi perhatian utama.
“Pesan saya, sesuaikan dengan kriteria. Sumbangan itu tidak ditentukan besarannya dan tidak ada patokan waktu. Jangan lupa juga faktor empati kepada sesama orang tua. Yang mampu silakan menyumbang lebih, tapi bagi yang tidak mampu jangan dipaksa atau diminta, meskipun atas nama sumbangan,” pungkas Asep.
Dinas Pendidikan Kota Bogor berharap seluruh satuan pendidikan, komite sekolah, maupun paguyuban orang tua murid dapat memahami perbedaan antara pungutan dan sumbangan, sehingga pelaksanaan penggalangan dana di lingkungan sekolah tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.












