SUMENEP, Jum’at (30/8) suaraindonesia-news.com – Nanda Wirya Laksana, pemilik Perumahan Bukit Damai di bawah naungan PT Linggarjati Trijaya Indah, mengungkapkan beberapa keluhan terkait pelayanan kredit yang disediakan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. Keluhan ini mencakup masalah pencairan dana jaminan (dajam) hingga ketidaksesuaian suku bunga pinjaman.
Wirya menyebutkan lima poin utama yang menjadi keluhan terhadap BTN Sumenep. Pertama, terkait pencairan dajam yang mengalami keterlambatan.
“Dana jaminan pencairannya sangat lama, dari tanggal 25 Juni sampai sekitar tanggal 15-20 Juli 2024, padahal persyaratan yang kami ajukan sudah lengkap sesuai prosedur dari BTN Sumenep,” ungkapnya saat diwawancara media, Jumat (30/8).
Keluhan kedua berkaitan dengan realisasi kredit atas nama RA Nur Aina Fajri. Meskipun rumah sudah selesai beberapa hari setelah akad kredit pada tanggal 6 Juni 2024, pencairan beberapa termin memakan waktu hampir dua bulan.
“Seharusnya uang sudah cair tidak lama setelah rumah selesai, tetapi kenyataannya proses pencairannya sangat lama,” jelas Wirya.
Keluhan ketiga, Wirya menyoroti masalah realisasi kredit yang tidak disetujui meskipun semua persyaratan, termasuk pajak, biaya notaris, dan biaya lainnya, sudah dibayarkan.
“Kita sudah bayar semua biaya, tetapi ternyata kredit tidak diberikan karena alasan kuota, padahal berdasarkan penelusuran saya, kuota itu sebenarnya ada,” tambahnya. Wirya juga menyebutkan bahwa ia dikeluarkan dari grup WhatsApp Mitra BTN setelah mengkritik hal tersebut.
Keluhan keempat adalah terkait perubahan suku bunga yang tidak sesuai dengan surat keputusan kredit (SP3K) yang telah diterima oleh salah satu pelanggannya, Sugiati Puji Utami.
“Tanggal 10 Juli 2024, SP3K menyebutkan bunga 5,25 persen, tetapi ketika akan realisasi, bunga berubah menjadi 5,99 persen,” ujarnya.
Keluhan terakhir adalah penolakan pengajuan kredit atas nama Dewi Yuni Fajariah yang disebabkan oleh kelalaian pihak BTN.
“BTN lupa memasukkan data wawancara, sehingga pengajuan kredit ditolak. Ketika dikonfirmasi, mereka bahkan tidak meminta maaf,” kata Wirya.
Menanggapi keluhan tersebut, Pimpinan KCP BTN Sumenep, Ali, menyampaikan permintaan maaf kepada Nanda Wirya Laksana dan mitranya.
Ali menjelaskan bahwa kebijakan mengenai bunga dan kuota kredit berada di tangan BTN Bangkalan, sementara KCP Sumenep hanya menjalankan sesuai SOP yang ada.
“Kami minta maaf, namun seluruh kebijakan ada di pihak BTN Bangkalan. Kami hanya menjalankan sesuai SOP,” kata Ali.
Ali juga menjelaskan bahwa perubahan suku bunga bergantung pada kebijakan pusat yang bisa berubah sewaktu-waktu.
“Terkait naiknya suku bunga, kita mengikuti aturan yang ada. Jadi, perubahan ini bisa terjadi secara mendadak sesuai kebijakan pusat,” jelasnya.
Keluhan yang disampaikan oleh Nanda Wirya Laksana mencerminkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak bank dan mitranya.