ACEH TIMUR, Rabu (29/07) suaraindonesia-news.com – Dugaan praktik pemotongan bantuan modal usaha dari Baitul Mal Aceh mencuat di Kabupaten Aceh Timur. Seorang penerima manfaat, Safura (36), warga Gampong Madat, Kecamatan Madat, mengaku hanya menerima Rp500 ribu dari bantuan modal usaha senilai Rp5 juta yang seharusnya menjadi haknya.
Informasi tersebut disampaikan oleh adik Safura, Miswar. Menurutnya, dana bantuan telah masuk ke rekening milik Safura. Namun, saat proses penarikan di bank pada pekan lalu, sebagian besar dana diduga diambil oleh seorang oknum berinisial MK yang disebut merupakan warga setempat.
“Jadi yang diserahkan kepada kakak saya hanya Rp500 ribu saja. Sementara sisanya sebesar Rp4,5 juta diambil oleh oknum tersebut,” ujar Miswar kepada awak media.
Miswar menjelaskan, seluruh persyaratan administrasi pengajuan bantuan atas nama Safura telah dipenuhi, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga rekening Bank Aceh.
Pihak keluarga mengaku keberatan atas dugaan pemotongan tersebut. Menurut Miswar, kakaknya sangat membutuhkan bantuan modal usaha untuk menopang perekonomian keluarga. Sehari-hari, Safura bekerja sebagai pencuci pakaian warga dengan penghasilan yang terbatas.
“Kami dengar uang yang diambil itu diserahkan kepada pihak yang berstatus ASN. Padahal kakak saya benar-benar miskin dan sangat membutuhkan bantuan ini untuk mengubah nasib,” katanya.
Menanggapi informasi yang beredar, Ketua Baitul Mal Aceh, Tgk. Muhammad Yunus, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan praktik percaloan dalam penyaluran bantuan modal usaha.
Ia menegaskan Baitul Mal Aceh akan melakukan investigasi guna menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sudah banyak laporan yang masuk ke kami. Kami akan segera turun ke lapangan untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan bantuan modal usaha yang dilakukan oleh oknum calo,” tegas Tgk. Muhammad Yunus dalam konferensi pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pernyataan Miswar maupun instansi terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum sebagaimana disampaikan keluarga penerima bantuan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












