Masuk DPO Kasus Narkotika, Warga Talang Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep

oleh -270 views
Tersangka bersama barang bukti

SUMENEP, Selasa (8 Agustus 2017) suaraondonesia-news.com – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap tersangka DPO kasus Narkotika jenis sabu yang bernama Rahmadin (41) warga Jalan Sumber agung, Dusun Baratan, Desa Talang Kecamatan Saronggi.

“Tersangka diamankan di rumahnya Jalan Sumber agung, Dusun Baratan Desa Talang, selasa (08/08) sekitar pukul 04.30 WIB,” Kata AKP Suwardi Kasubag Humas Polres Sumenep.

Penangkapan tersangka Rahmadin, merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi sebelumnya.

“Pada (29 Maret 2016) lalu sekitar jam 11.00 Wib Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Akhdiyat yanuar yogatama Dkk (Deni Hidayat, Faisal dan Moh Farid) yang sedang pesta sabu ( Perkaranya sudah mendapat Vonis Hakim) dan salah satunya adalah Rahmadin, waktu itu berhasil melarikan diri, infonya ke Tangerang – Banten,” ujarnya.

Setelah petugas mendapat informasi kalau tersangka pulang kampung maka anggota Sat Reskoba dengan dipimpin Kasat Resnarkoba mekakukan penggerebekan. Baca Juga: JCW Laporkan Korupsi Dana Tuna Daksa Pada Kejaksaan

“Setelah diinterogasi tersangka mengakui kalau sabu dan alat hisap sabu yang dipakai oleh Akhdiyat yanuar yogayama Dkk waktu itu adalah miliknya,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka. 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor lk 0,43 gr 1(satu) buah Bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol kaca pada tutup botol terdapat dua lobang tersambung dengan sedotan plastik warna putih 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi Alkohol 2 (dua) buah korek api gas 1(satu) buah pipet terbuat dari kaca.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal : 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya. (Jar)

Tinggalkan Balasan