SAMPANG, Selasa (8/8/2017) suaraindonesia-news.com – Selasa (8/8/2017) Ketua LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Kabupaten Sampang, H. Tohir melaporkan korupsi bantuan sosial (Bansos), bagi orang cacat atau tuna daksa Tahun 2014 lalu, pada Kejaksaan Negeri Sampang.
Data laporan tersebut dilengkapi bukti surat pernyataan bertanda tangan di atas materai oleh dua orang tuna daksa yang selama dua tahun belum pernah menerima bantuan dan data penerima bantuan tuna daksa. Baca Juga: 200 Ton Cadangan Beras Sampang Dibiarkan Ngendon
Saat berada di kantor Kejaksaan, H. Tohir ketua JCW menemui Joko Suhariyanto, selaku kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, kemudian disarankan memasukkan surat laporan pada bagian register pengaduan dan diterima petugas kejaksaan H. Rahmat, karena baru menerima laporan, Pihak kejaksaan masih belum bisa memberikan komentar apapun.
Usai menyerahkan berkas laporan, H.Tohir menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menerima surat kuasa dari dua orang yang terdaftar sebagai penerima bantuan yang tidak sampai, agar diproses secara hukum.Dalam laporannya, telampir data pendukung lainya seperti nama-nama penerima bantuan keuangan tuna daksa.
“Bantuan sosial bagi penyandang tuna daksa di Kabupaten Sampang TA 2014, total nggarannya kurang lebih sebesar Rp. 300 juta, namun setidaknya ada dua orang yang terdaftar sebagai menerima bantuan tersebut, hingga saat ini masih belum mendapatkan haknya. Sehingga ada apa dengan Dinsos,” ujarnya.
Lebih lanjut H. Tohir mengatakan, Dua orang tuna daksa yang tidak menerima bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Sampang TA 2014, yakni Sunin (1977) warga jl delima Rt 004 Rw 006 dan Syaiful Arip (1971). Keduanya berasal dari Kampung Pandiyan, Jl Delima, Kelurahan Gunong Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
“Tidak menutup kemungkinan bantuan tersebut tidak hanya boncor di dua penerima saja, ada kemungkinan yang lain juga tidak sampai, oleh sebab itu kami berharap kejaksaan bisa segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang, Amiruddin saat dikonfirmasi terkait dana bantuan tuna daksa yang dilaporkan ke kejaksaan, Amir pangilan akrabnya mengaku baru saja menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) di Dinas Sosial, sehingga tidak mengetahui terkait dana bantuan tuna daksa 2014. “Maaf mas saya kurang tau masalah penanganan pengelolaan tuna daksa tahun 2014, karena saya waktu itu belum berada di Dinsos,” terangnya.
Tak hanya itu, untuk mencari tau kejelasan Bansos tuna daksa itu, sejumlah awak media mendatanggi salah satu kantor Bagian Kesejahteraan di Pemkab Sampang. Namun, pejabat yang dituju tidak berada di ruang kerjanya. (nor/luk)