4 TKI Jember Meninggal Selama Juni 2018

oleh -337 views
TKW Malaysia asal Jember, Hartatik (Foto : Istimewa)

JEMBER, Selasa (3/7/2018) suaraindonesia-news.com – Setelah dipulangkannya 3 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jember dalam kondisi sudah meninggal dunia, menyusul permasalahan lagi dimana seorang TKW asal Jember, Hartatik yang menderita sakit dijemput oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) di Bandara Juanda Surabaya, Jumat (29/6/2018).

“Sore tadi tim kesehatan dari Pustu Kemuningsari Kidul berangkat ke Bandara Juanda Surabaya untuk menjemput saudari Hartatik, TKW asal Desa Sruni Kec. Jenggawah yang sakit layanan ini merupakan wujud komitmen dan kepedulian Bupati terhadap kondisi warganya yang ada di luar negeri,” terang Kadinkes. Jember, dr. Nurul Qomariyah melalui telepon, Kamis (28/6/2018) malam.

Penjemputan Hartatik dilakukan karena dia sebelumnya telah dirawat di rumah sakit di Malaysia dan kemudian oleh keluarganya diminta untuk dipulangkan ke tanah air. Berdasarkan keterangan tenaga kesehatan yang ditugaskan menjemputnya ke bandara, Hartatik saat turun dari pesawat kondisinya drop dan sempat mendapat perawatan di Klinik bandara, namun keluarga bersikukuh agar pasien dibawa pulang ke Jember.

“Memang saat di bandara pasien kondisinya drop, dan dirawat di Klinik Bandara, kemudian keluarganya minta di bawa pulang, saat di Probolinggo pasien drop lagi jadi harus dan mendapat perawatan di Puskesmas Ketapang, saat di Probolinggo ini pihak Puskesmas sudah menyarankan pasien opname di rumah sakit setempat, namun keluarga tetap menolak dan meminta pasien dibawa pulang,” ujar dr. Nurul.

Pihak Dinkes Jember pun membawa pasien ke Jember dan rencananya akan dibawa ke RSD. dr. Seobandi, namun saat memasuki kota, kondisinya sudah semakin kritis sehingga dilarikan ke rumah sakit terdekat di RS. Jember Klinik.

“Pasien TKW atas nama Hartatik sejatinya mau di bawa ke RSD. dr. Soebandi, tapi saat di perjalanan memasuki kota Jember, kondisinya semakin kritis, sehingga dilarikan ke rumah sakit terdekat, yaitu RS. Jember Klinik,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas RS. Jember Klinik, drg. Dwi Lianasari menerangkan bahwa pasien atas nama Hartatik masuk ruang IGD pukul 19:00 WIB, Jumat malam (29/6/2018).

“Ibu Hartatik itu datang di IGD Jember Klinik jam 19:00 WIB, Jumat malam, bersama tenaga kesehatan Pustu Kemuningsari, dia datang ke sini kondisi fisiknya memang sudah lemah, segala upaya medis emergency sudah kami usahakan seperti tindakan RJP (Resusitasi Jantung Paru), kondisinya naik turun, namun akhirnya meninggal pukul 21:30 WIB,” terang drg. Dwi Lianasari.

Dengan meninggalnya Hartatik, tercatat sudah ada 4 TKI Malaysia asal Jember yang meninggal, permasalahannya beragam, status TKI Ilegal yang mendominasi banyaknya permasalahan tersebut, meski demikian, Bupati Jember, dr. Faida, MMR menegaskan bahwa apapun masalahnya, Pemerintah daerah harus hadir sebagai representasi dari Pemerintah Pusat.

Baca juga : 3 Jenazah TKI Malaysia Asal Jember Dalam Perjalanan

“Ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Jember, meskipun itu TKI ilegal ketika bermasalah pemerintah harus hadir, dan ini juga sudah sesuai dengan pesan Presiden Jokowi, Pemerintah Daerah itu adalah representasi dari Pemerintah Pusat,” terang Bupati Jember, Faida.

Faida menambahkan ke depannya urusan TKI sudah ada komitmen bersama antara Pemkab. Jember, Imigrasi, Kemenlu, serta Kemenaker, bahwa TKI yang sudah terlanjur berangkat dengan cara illegal akan dijemput pulang ke Jember.

“Ini menjadi atensi kita,ndak bisa disnaker sendiri, harus ada kerjasama termasuk dari desa, dari kecamatan, jangan sekali-kali memberikan rekomendasi kepada mereka yang terindikasi untuk kerja, oleh karenanya kita akan bawa balik TKI kita yang bermasalah ke Jember dan kita berikan solusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Jember menjemput sendiri TKI asal Jember, Amintyas Wahyudi yang telah meninggal dunia dan ditahan selama 2 minggu oleh Hospital Kuala Lumpur Malaysia dikarenakan keluarga tidak mampu menanggung biaya perawatan rumah sakit, Pemkab Jember pun memutuskan untuk melunasi kekurangan biaya tersebut. Tidak hanya jenazah Amintyas yang dipulangkan ke Jember, 2 jenazah TKI asal Jember atas nama Kafit Arifin dan Ahmad Nur Yasin juga ikut dipulangkan oleh Bupati.

Menanggapi kejadian ini, Project Officer Migrant Care Jember, Bambang Teguh Karyanto mengapresiasi langkah cepat Bupati dengan menjemput langsung warganya ke negeri jiran tersebut.

“Satu-satunya mengambil inisiatif menjemput warganya ini belum ada selama ini, dan itu dilakukan oleh Bupati Jember, saya apreasiasi langkah cepat ini,” ucap Bambang.

Menurut Bambang, saat ini pemerintah telah mengesahkan UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menurutnya undang-undang ini memungkinkan pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah dalam hal melindungi warganya yang menjadi tenaga kerja migrant.

“Bedanya dengan yang sebelumnya (UU 39/2014), adanya peran dan kewenangan daerah, konkritnya misalnya daerah bisa memberikan satu layanan terpadu satu atap bagaimana pemerintah daerah dapat melindungi dari awal,” pungkasnya.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan