ACEH TIMUR, Sabtu (01/08) suaraindonesia-news.com – Dugaan pemotongan dana bantuan modal usaha dari Badan Baitul Mal Aceh kembali menjadi sorotan publik. Menyusul adanya pengembalian dana kepada salah satu penerima bantuan yang sebelumnya diduga mengalami pemotongan, tokoh masyarakat Aceh Timur, Muhammad Nuraqi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, Suara Indonesia News memberitakan bahwa salah seorang penerima bantuan telah menerima pengembalian dana yang sebelumnya diduga dipotong oleh oknum berinisial MK.
Menanggapi perkembangan tersebut, Muhammad Nuraqi menyampaikan pandangannya bahwa dugaan pemotongan bantuan dapat memiliki konsekuensi pidana, bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila perbuatan tersebut melibatkan penyelenggara negara atau dilakukan dalam konteks jabatan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sementara itu, apabila perbuatan dilakukan di luar konteks jabatan, pelaku tetap dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum, antara lain Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP Baru.
Nuraqi menambahkan bahwa ketentuan pidana tersebut merupakan delik biasa, sehingga proses penyelidikan dapat dilakukan tanpa harus menunggu adanya laporan dari korban.
“Dari pemberitaan yang tersebar, unsur penggelapan sudah terang benderang diketahui publik. Korban telah menyerahkan uang jutaan rupiah kepada oknum yang diduga memiliki hubungan kuat dengan pihak Baitul Mal Aceh. Jika penyelidikan menemukan fakta keterkaitan jabatan, maka pelaku dapat segera dibidik dengan pasal korupsi,” ujar Nuraqi.
Ia berharap APH segera mengambil langkah hukum guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penerima bantuan.
Nuraqi juga menilai penanganan perkara secara transparan dan profesional penting untuk memenuhi rasa keadilan, terutama bagi para penerima bantuan yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Badan Baitul Mal Aceh maupun aparat penegak hukum terkait pernyataan tersebut.












