exodus
Berita UtamaHukumNewsPemerintahan

Operasi Antik Mahakam 2026, Polresta Balikpapan Gulung 54 Tersangka Narkoba

×

Operasi Antik Mahakam 2026, Polresta Balikpapan Gulung 54 Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20260731 204412
Foto: Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto, bersama jajaran Satresnarkoba menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan selama Operasi Antik Mahakam 2026, Di Lobby Mapolresta, Jum'at, (31/7).

BALIKPAPAN, Jum’at (31/7) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Beriman. Melalui Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar selama 20 hari, sejak 10 hingga 30 Juli 2026, korps bhayangkara berhasil menggulung puluhan pelaku barang haram tersebut.

Keberhasilan besar ini disampaikan langsung oleh Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto, dalam konferensi pers yang digelar di ruang Lobby Mapolresta Balikpapan pada Jumat (31/7).

“Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap sebanyak 47 kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan total tersangka sebanyak 54 orang laki-laki. Barang bukti yang kami amankan seberat 205,51 gram brutto,” ungkap AKBP Fauzan Arianto.

Ia menyampaikan bahwa jika dikonversikan ke nilai ekonomis, barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp308 juta. Di luar nilai materi, Fauzan menegaskan bahwa hal terpenting dari penggagalan peredaran ini adalah penyelamatan masa depan generasi muda.

Dari hasil sitaan ini, Polresta Balikpapan berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.055 jiwa dari ancaman bahaya laten narkoba.

Tak hanya fokus pada penindakan hukum (represif), Polresta Balikpapan juga mengimbangi operasi ini dengan langkah preemtif dan preventif.

Jajaran Polresta Balikpapan juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah, serta menjalin silaturahmi dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga tokoh adat.

Razia kepolisian melalui Unit Kecil Lengkap (UKL) turut digalakkan. Selain itu, kepolisian mendukung program reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dengan merehabilitasi satu orang korban penyalahgunaan narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Fauzan juga membeberkan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Balikpapan sebelum operasi ini dimulai. Tepatnya pada 26 Juni 2026, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar, yakni seberat 1,041 gram. Dua orang tersangka berinisial RN dan MS yang diduga kuat berperan sebagai kurir berhasil diamankan bersama barang bukti lainnya.

Keberhasilan ini diakui Wakapolresta tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor yang solid antara Polri, BNN, TNI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, hingga seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, narkotika adalah musuh bersama sehingga perangnya pun memerlukan tanggung jawab kolektif.

Ia juga melayangkan peringatan keras kepada para bandar, pengedar, hingga jaringan narkoba agar tidak mencoba-coba menjadikan Kota Balikpapan sebagai pasar peredaran.

Fauzan menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku narkotika. Polisi akan mengejar serta memproses hukum siapapun pelakunya tanpa pandang bulu.

“Kami juga memperingatkan kepada seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) ataupun tempat usaha lainnya. Apabila ditemukan adanya keterlibatan, pembiaran, atau memfasilitasi kegiatan peredaran narkoba, maka akan kami lakukan penindakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Ia meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk memutus mata rantai narkoba. Warga diimbau tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan mereka melalui call center kepolisian di nomor 110 yang siap melayani aduan selama 24 jam penuh.

Tinggalkan Balasan