BALIKPAPAN, Jum’at (31/7) suaraindonesia-news.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mencatat capaian signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar serentak di seluruh wilayah Kaltim yang dimulai sejak 1 hingga 30 Juli 2026.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap total 300 kasus narkotika dan mengamankan 351 tersangka. Operasi tahun ini melampaui target (over TO) dengan menjaring 309 tersangka kategori non-target operasi.
“Tahun ini kami menggunakan tiga pendekatan komprehensif, yaitu penindakan terpola, pencegahan terintegrasi, dan penguatan rehabilitasi,” jelas Kombes Pol Romylus, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Mapolda Kaltim.
Salah satu keberhasilan paling menonjol dalam operasi kali ini adalah untuk pertama kalinya Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan seorang bandar sabu berinisial MYF di Muara Komam, Kabupaten Paser.
MYF diketahui merupakan bagian dari jaringan sindikat asal Kalimantan Selatan. Dari jaringan sindikat ini, polisi mengungkap jaringan lainnya di Balikpapan dan Samarinda yang berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita aset milik MYF bernilai fantastis hasil pencucian uang, meliputi uang tunai sebesar Rp1 miliar, 13 hektar lahan perkebunan sawit, 7 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), 2 unit mobil jenis Toyota Hilux dan Toyota Fortuner.
Operasi Antik Mahakam 2026 juga menyasar tempat hiburan malam (THM) dan hunian vertikal. Tim Khusus (Timsus) Polda Kaltim berhasil membongkar peredaran narkoba di THM Hotel Seven Six Balikpapan dan mengamankan tiga wanita yang berprofesi sebagai Ladies Companion (LC) bersama barang bukti sabu dan ganja.
Selain itu, petugas juga berhasil mengendus dan menindak aktivitas peredaran narkotika serta indikasi prostitusi yang kerap terjadi di Apartemen Grand Valley Balikpapan.
Romylus menegaskan bahwa Polda Kaltim tidak hanya fokus pada hukum pidana bagi para pengedar, melainkan juga berkomitmen menyelamatkan para korban pengguna narkoba lewat jalur rehabilitasi.
Polda Kaltim menggandeng Dinas Kesehatan dan BNN tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk memaksimalkan fungsi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
“Seseorang yang urinenya positif tidak serta-merta langsung menjadi tersangka. Kami melakukan proses evaluasi ketat melalui gelar perkara dan assessment terpadu. Jika terbukti tidak memiliki barang bukti dan tidak terlibat jaringan, mereka akan diarahkan ke rehabilitasi,” pungkasnya.
Dari total 40 titik IPWL yang tersebar di wilayah Kaltim, sebanyak 19 IPWL tercatat aktif bergerak bersama memulihkan para pengguna selama operasi ini berlangsung.












