NTT, Sabtu (01/08) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi aset tanah milik masyarakat hukum adat di berbagai wilayah Indonesia. Pada 2026, ATR/BPN menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran 10 bidang tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Program tersebut merupakan bagian dari Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan keberadaan tanah ulayat memiliki legalitas yang jelas sehingga hak-hak masyarakat hukum adat dapat terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran tanah ulayat di Sumba Timur tidak hanya difokuskan pada penataan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset masyarakat adat.
Dengan terdaftarnya tanah ulayat secara resmi, pemerintah berharap dapat mencegah potensi pengambilalihan tanah secara sepihak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meminimalkan sengketa dan konflik pertanahan yang melibatkan wilayah adat.
Keberadaan legalitas tanah ulayat juga diharapkan memberikan kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah adat, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur.












