KOTA BOGOR, Jumat (31/07) suaraindonesia-news.com – Ketua PDK Kosgoro 1957 Kota Bogor, Heri Cahyono, memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kota Bogor yang digelar pada Jumat (31/7/2026).
Keterangan tersebut disampaikan Heri kepada sejumlah wartawan yang menemuinya usai pelaksanaan Musda. Saat itu, Heri mengaku memilih tidak mengikuti agenda tersebut karena masih terdapat sejumlah persoalan yang, menurutnya, belum diselesaikan pada tahapan persiapan Musda.
“Karena sejak awal kami menilai masih ada persoalan dalam tahapan yang belum diselesaikan,” ujar Heri, Jumat (31/07/2026).
Heri menjelaskan, salah satu keberatan utamanya berkaitan dengan keabsahan Rapat Pleno Persiapan Musda yang berlangsung pada 25 Juli 2026.
Menurutnya, kuorum rapat pleno tersebut masih menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi.
“Yang kami persoalkan adalah kuorum rapat pleno. Dari 28 orang yang disebut hadir, sekitar 21 orang teridentifikasi sebagai pengurus DPD, lima Ketua PK hadir sebagai peninjau, dan dua orang lainnya belum terverifikasi dalam SK kepengurusan,” katanya.
Ia juga menyoroti pembentukan panitia Musda yang dilakukan dalam rapat tersebut. Menurut Heri, saat panitia dibentuk, jadwal pelaksanaan Musda belum ditetapkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.
“Pada tanggal 25 Juli, jadwal Musda belum ditetapkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, tetapi panitia sudah dibentuk. Surat persetujuan dari DPD Provinsi baru terbit tanggal 27 Juli 2026,” ujarnya.
Heri menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian tahapan pelaksanaan Musda dengan ketentuan organisasi.
Ia mengungkapkan bahwa PDK Kosgoro 1957 Kota Bogor bersama DPD AMPI Kota Bogor telah menyampaikan surat keberatan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat pada 26 Juli 2026.
“Kami sudah meminta penundaan, pemeriksaan keabsahan rapat pleno, dan pengulangan tahapan melalui pleno yang memenuhi ketentuan organisasi,” katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai ketidakhadirannya dalam undangan klarifikasi dari DPD Partai Golkar Kota Bogor, Heri menjelaskan bahwa surat keberatan yang disampaikan ditujukan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.
“Surat keberatan kami ditujukan kepada DPD Provinsi Jawa Barat. Jadi, menurut kami, pemeriksaan dan klarifikasinya seharusnya dilakukan oleh DPD Provinsi sebagai pihak yang menerima surat, bukan oleh pihak yang menjadi objek keberatan,” ujarnya.
Heri juga menilai Rapat Koordinasi yang digelar pada 28 Juli 2026 tidak dapat dianggap sebagai pengulangan rapat pleno maupun penyelesaian terhadap keberatan yang telah diajukan.
“Itu rapat koordinasi, bukan rapat pleno ulang. Tidak ada pemeriksaan ulang terhadap kuorum, tidak ada pembatalan hasil pleno sebelumnya, dan tidak ada pembentukan ulang kepanitiaan setelah jadwal ditetapkan DPD Provinsi,” katanya.
Saat ditanya apakah rapat koordinasi tersebut telah memperbaiki tahapan sebelumnya, Heri menyatakan persoalan yang menjadi keberatannya masih tetap ada.
“Menurut saya belum. Persoalan dasarnya tetap ada,” ujarnya.
Selain itu, Heri menyoroti singkatnya waktu pelaksanaan tahapan Musda. Menurutnya, jadwal Musda baru disosialisasikan pada 28 Juli 2026, sementara pendaftaran dan pengembalian formulir bakal calon ditutup pada 30 Juli 2026 pukul 21.00 WIB.
“Waktunya hanya sekitar dua hari. Setelah pendaftaran ditutup malam hari, keesokan harinya langsung Musda. Padahal seharusnya ada waktu yang cukup untuk pemeriksaan berkas, verifikasi persyaratan, verifikasi dukungan, dan penyelesaian keberatan,” katanya.
Heri menegaskan bahwa ketidakhadirannya bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pelaksanaan Musda, melainkan sebagai bentuk konsistensi atas keberatan yang telah disampaikan melalui mekanisme organisasi.
“Saya bukan menolak Musda. Saya menginginkan Musda dilaksanakan sesuai aturan, tertib, terbuka, adil, dan tidak meninggalkan persoalan sejak tahapan awal,” tegasnya.
Ia juga menilai seluruh unsur Partai Golkar, termasuk Dewan Pertimbangan, Hasta Karya, organisasi sayap, badan, lembaga, serta pimpinan kecamatan, perlu diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam proses persiapan Musda.
“Golkar bukan hanya pengurus harian. Ada Dewan Pertimbangan, Hasta Karya, organisasi sayap, badan, lembaga, dan pimpinan kecamatan. Seluruh unsur harus diberikan ruang untuk berpartisipasi secara layak,” ujarnya.
Menurut Heri, hingga pelaksanaan Musda belum pernah ada rapat pleno Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kota Bogor yang secara khusus membahas persiapan maupun polemik Musda.
“Setahu saya, tidak pernah ada rapat pleno Dewan Pertimbangan untuk membahas persoalan ini. Padahal pandangan Dewan Pertimbangan dibutuhkan agar keputusan organisasi tidak diambil secara tergesa-gesa,” katanya.
Heri juga menyampaikan bahwa hingga Musda berlangsung, surat keberatan yang diajukan oleh PDK Kosgoro 1957 dan DPD AMPI Kota Bogor belum memperoleh jawaban maupun keputusan tertulis.
“Yang kami tunggu adalah jawaban dan keputusan tertulis. Tetapi sampai Musda dilaksanakan, keberatan kami belum memperoleh penyelesaian secara tertulis,” ujarnya.
Sebelum mengakhiri keterangannya, Heri menegaskan bahwa keputusannya tidak menghadiri Musda dilakukan agar tidak ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan terhadap tahapan yang masih dipersoalkannya.
“Saya menghormati forum Musda, tetapi saya juga harus konsisten terhadap keberatan yang sudah kami sampaikan. Jangan sampai kehadiran saya kemudian dianggap membenarkan seluruh proses yang sejak awal kami nilai perlu diperiksa,” pungkasnya.












