exodus
BeritaHukumNews

Haji Uma Terima Laporan Dugaan Manipulasi Dukungan Masyarakat Terkait Izin Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

×

Haji Uma Terima Laporan Dugaan Manipulasi Dukungan Masyarakat Terkait Izin Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260731 191026
Foto: Anggota DPR RI H. Sudirman

ACEH, Jumat (31/07) suaraindonesia-news.com – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, S.Sos., M.Sos., mengaku menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan manipulasi dukungan terhadap proses perizinan aktivitas usaha pertambangan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Hal tersebut disampaikan Haji Uma melalui siaran pers yang diterima media ini pada Jumat (31/7/2026). Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat, dugaan tersebut terjadi di empat gampong (desa) dan diduga melibatkan sejumlah unsur pemerintah kecamatan, aparatur desa, serta aparat keamanan.

“Kita telah menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi upaya memanipulasi dukungan dari masyarakat terhadap izin tambang di Beutong Ateuh Banggalang, diduga melibatkan sejumlah pihak dari unsur pemerintah kecamatan, keuchik dan aparatur desa serta unsur aparat keamanan,” ujar Haji Uma, Kamis (30/7/2026).

Haji Uma menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah warga mengaku diminta menandatangani dukungan terhadap izin usaha pertambangan dengan imbalan uang sebesar Rp200 ribu. Selain itu, masyarakat disebut dijanjikan bantuan beras di kemudian hari.

Ia juga menyebut terdapat laporan yang menyatakan adanya dugaan intimidasi terhadap warga. Menurut laporan tersebut, masyarakat diancam tidak akan memperoleh bantuan maupun pembangunan rumah apabila tidak bersedia menandatangani dukungan.

Akibat kondisi tersebut, kata Haji Uma, sebagian warga mengaku menandatangani dokumen dukungan karena merasa berada dalam tekanan.

Sementara itu, sebagian masyarakat lainnya disebut tetap menolak memberikan dukungan. Bahkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat warga yang meminta agar namanya dicoret dari daftar pendukung izin usaha pertambangan.

Haji Uma menegaskan bahwa setiap proses perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun pemaksaan.

“Partisipasi dan dukungan masyarakat berkait perizinan aktivitas pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai ketentuan serta bebas dari segala bentuk upaya pemaksaan dan intimidasi. Karena itu, kita memberi atensi serta mengecam atas apa yang terjadi di Beutong Ateuh Banggalang baru-baru ini,” tegasnya.

Menurut Haji Uma, apabila benar terjadi, dugaan pemberian uang, pemaksaan, maupun intimidasi dalam proses pengumpulan dukungan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia juga menyebut laporan yang diterimanya mengindikasikan adanya kunjungan ke rumah-rumah warga pada malam hari yang berpotensi memicu ketegangan sosial.

“Laporan yang kita terima, masyarakat menjadi resah karena didatangi malam hari dan muncul potensi konflik sosial antar masyarakat yang mendukung dengan yang menolak. Kita sangat prihatin atas dinamika tersebut, apalagi Beutong Ateuh belum pulih pascabencana,” ujarnya.

Atas dasar laporan tersebut, Haji Uma meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak pemerintah kecamatan, aparatur desa, aparat keamanan, maupun pihak perusahaan yang disebut terkait dalam laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan