Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

SPL Kawal Petani LMDH Argosari Laporan Ke Polres

Avatar of admin
×

SPL Kawal Petani LMDH Argosari Laporan Ke Polres

Sebarkan artikel ini
IMG 20190711 202533
SPL bersama petani saat melapor di ruang TIPIKOR Polres Lumajang

LUMAJANG, Kamis (11/7/2019) suaraindonesia-news.com – Serikat Petani Lumajang (SPL) dampingi ratusan warga petani anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Argosari Indah, geluruk ke Mapolres Lumajang, laporkan Pengurusnya, karena lakukan pungutan liar.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator SPL, Abdur Rohim kepada media ini bahwa sejak tahun 2013, para petani LMDH Argosari Indah, dimintai biaya Rp. 2 jutaan setiap hektarnya sebelum mereka tanam palawija.

“Lembaga yang bekerjasama dengan Perhutani dalam mengelola
pertanian di kawasan hutan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Begal Motor Di Kersikan Gondangwetan Kembali Berulah, 1 Warga Kersikan Tewas

Dalam kerjasama tersebut, kata Rohim terdapat Perjanjian
Kerjasama (PKS), yang mengatur tata cara pengelolaan dan pembayaran pembagian hasil
pertanian. Namun di tahun 2019, masyarakat Argosari baru mengetahui bahwa penarikan pembagian hasil pertanian tidak sesuai dengan isi dari Perjanjian Kerjasamanya.

“Berdasarkan bukti-bukti kwitansi pembayaran sharing/pungutan LMDH Argosari Indah Desa Argosari, Kecamatan Senduro, dari tahun 2015 sampai 2019 atas
bagi hasil kentang,” bebernya.

Namun berdasarkan PKS “PLDT Sayur” antara perum perhutani KPH Probolinggo dengan LMDH Argosari Indah Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, dengan Nomor : 25/PKSA-Agro/PBO/Dire. Jatim/2019 pada Pasal 4 disebutkan sharing/pungutan bawang sayur bukan
sharing/pungutan kentang.

Baca Juga :  Material Longsor Menutup Jalan, Kodim Pamekasan lakukan Karya Bakti di Waru

“Kenyataannya tidak demikian, LMDH Argosari Indah melakukan penarikan sharing/pungutan kentang bukan sharing/pungutan
bawang sayur,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, kata Rohim, LMDH Argosari Indah diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan, Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 368, 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Mariska