ABDYA, Kamis (11/7/2019) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya akan menggelar eksekusi uqubat cambuk terhadap 23 orang karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dikabupaten setempat.
Proses uqubat cambuk akan dilangsungkan Jumat pagi, (19/7/2019), di komplek Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas III Blangpidie di Alue dama Kecamatan Setia.
Kepala kejaksaan negeri Abdya,Abdur Kadir, SH, MH melalui kasi pidum, M.Agung Kurniawan, SH, MH mengungkapkan, bahwa perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdiri dari 13 perkara dengan jumlah terpidana sebanyak 23 terpidana.
Dikegiatan eksekusi itu, katanya sudah termasuk kasus yang melibatkan oknum ASN yang diperogoki suami berduaan dengan pria lain didalam mobil yang diduga berbuat.
“Pelaksanaan hukuman cambuk di Lapas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 5 Tahun 2018,” kata Agung.
Ia berharap, kegiatan itu dapat melahirkan efek jera bagi terpidana dan warga lainnya agar tidak melakukan pelanggaran Qanun Syariat Islam lagi.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Ubaidillah mengatakan,dalam prosesi eksekusi cambuk pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kalapas, pihak ke Polisian, Satpolpp dan dikegiatan ini sumber anggaranya dari Dipa DSI tahun 2019.
“Insya Allah kita terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait tentang pelaksanaan eksekusi cambuk ini,” Kata Plt. Kadis DSI Abdya.Ubaidilah.
Reorter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Mariska